INformasinasional.com- GUNUNGSITOLI. Melalui program menarik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yaitu Jaksa Mozago Banua kembali melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat seKecamatan Lolofitu Moi dengan tema Desa Maju Desa Berintegritas.
Kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat desa setempat berlangsung di Gedung Gereja BNKP Moi Jalan Nias Tengah Km 34 Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Selasa (28/5/2024).
[irp posts=”26003″ ]
Turut dihadiri langsung Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang S.H., M.H, Camat Lolofitu Moi, Temanaso Gulo, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Desa seKecamatan Lolofitu Moi dan para Ketua BPD.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tampil sebagai pembicara (narasumber) utama Kajari Gunungsitoli. Dalam pemaparannya, Parada Situmorang menggambarkan keadaan desa di Kecamatan Lolofitu Moi berdasarkan tipologi desa.
Kepada kepala desa, Parada Situmorang menekankan agar penggunaan dana desa tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu . Sebab, menurutnya, aparat desa dalam mengelola dana desa sesuai dengan tupoksinya agar terhindar dari penyimpangan.
Sementara itu, Kasi Datun menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam upaya pencegahan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi agar
pengelolaan dana desa atau permasalahan lainnya dapat berjalan dengan baik.
“Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan dan pemahaman berupa konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang ingin tahu dan sadar akan pentingnya hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A
Rifai H. dalam keterangan tertulisnya disampaikan kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Sulaiman Harahap menilai bahwa tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tergolong rendah.
Meskipun demikian, pihaknya ingin agar warga Kecamatan Lolofitu Moi taat dan “melek” hukum sehingga kasus
pelanggaran hukum di Kecamatan Lolofitu Moi dapat semakin ditekan.
Menurut Sulaiman Harahap, dalam acara sosialisasi hukum itu mendapatkan respon positif dari masyarakat. Sebab, mereka bisa langsung
bertanya kepada narasumber yang ahli di bidang hukum. Terutama, hal-hal terkait hukum di Indonesia.
Adapun sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengunjung antara lain terkait alokasi dana desa, peraturan/
regulasi yang menghalangi kebijakan desa serta syarat-syarat mengajukan MoU dengan kejaksaan dalam penggunaan
dana desa.
Dikatakan Sulaiman Harahap, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kedekatan antara kejaksaan dengan masyarakat. “Untuk itu, kami lakukan secara rutin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Parada Situmorang berharap melalui kegiatan itu juga bisa semakin meningkatkan pemahaman
Masyarakat tentang hukum, serta mengurangi tingkat kejahatan dan permasalahan hukum di masyarakat.
Parada menambahkan, kegiatan penerangan hukum ini akan terus dilaksanakan di kecamatan lainya guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih, terutama dalam penggunaan dana desa yang harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan
hukum yang berlaku demi mewujudkan desa maju, mandiri dan berintegritas khususnya di wilayah Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli.
“Ke depan kami juga akan selenggarakan di tempat-tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat. Seperti, di lainnya
Kecamatan, Kelurahan serta desa 3T (Terpencil, Terluar dan Tertinggal),” kata Kajari.
Reporter: Saurma Telaumbanua