INformasinasional.com, LABUHANBATU – Ada tiga tersangka kasus dugaan pidana korupsi pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023. Ketiganya kini ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sejak Selasa 15 Juli 2025.
“Sudah dilakukan penahanan ketiga tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, M Carrel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, Rabu 16 Juli 2025.
Ketiga tersangka masing-masing Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Dinas
Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian, AKP selaku Wakil Direktur CV. Perdana. Dan, RS selaku pelaksana kegiatan.
Penahanan tersebut sesuai dengan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025tanggal 15 Juli 2025 dan B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Penahanan tersebut dilakukaan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitun gan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1//2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp805,399 juta.
Ketiga tersangka akan
ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 di lapas kelas IA Rantauprapat.
Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh.
“Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan
pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.
(Laporan: Fajar DH)