ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Banding Perkara Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi

02/05/2023 12:45
in HUKUM
0
Kejari Medan Banding Perkara Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi

Kedua terdakwa ketika dihadirkan secara online dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Medan. (siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Perkara korupsi secara bersama-sama terkait raibnya 1,8 kg emas di Kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dipastikan belum berakhir.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan lalu.

Baca juga  Korban Hilang Tenggelam di Sei Bingai Ditemukan Meninggal Dunia.

“Setelah melaporkannya secara berjenjang dalam perkara atas nama Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang kunci brankas. Serta berkas terpisah atas nama Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, sikap Pimpinan adalah mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks, Selasa (2/5/2023) sore.

Baca juga  SPDP Dugaan Penganiayaan Ken Admiral oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sampai di Kejati Sumut

Upaya hukum dimaksud dikarenakan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menangani perkaranya.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan namun divonis jauh lebih ringan.

Baca juga  AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Etik

“Selain itu, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair,” urainya.

Baca juga  Plt Bupati Langkat : Peserta Didik Saat Ini Bisa Belajar Lebih Tenang

Namun oleh majelis, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya itu, kedua terdakwa dikenakan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, JPU pada Kejari Medan yang menangani perkara kedua terdakwa, Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan hal senada.

Baca juga  Plt Bupati Langkat : Peserta Didik Saat Ini Bisa Belajar Lebih Tenang

“Iya. sikap Pimpinan menyatakan banding atas nama terdakwa Munawwarah dan Afriady,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan terhadap terdakwa Munawwarah.

Baca juga  Kantor MUI Pusat Ditembak OTK, 2 Staf Luka, Pelaku Tewas

Terdakwa lainnya, Afriady selaku mantan Kacab dihukum 3 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Munawwarah.

Keyakinan majelis hakim, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.

Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 748
Tags: #pegadaian  #setiabudi #emas #pnmedan
Previous Post

Korban Hilang Tenggelam di Sei Bingai Ditemukan Meninggal Dunia.

Next Post

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

Next Post
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com