Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Hentikan Perkara dengan RJ, Ini Kasusnya 

16/08/2023 14:26
in HUKUM
0
Kejari Medan Hentikan Perkara dengan RJ, Ini Kasusnya 

Ekspose penghentian penuntutan perkara secara Restoratif Justice oleh Kejari Medan yang disetujui JAM Pidum Kejagung RI.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Kalvin alias Kelvin dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Ekspose perkara yang digelar secara daring tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH, Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Trian Aditya Ismail SH MH, dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada bidang Tindak Pidana Umum Tommy Eko Pradityo SH MH, Selasa (15/8/2023).

Baca juga  Akan Digugat Pemko Sibolga Kembali, Darmawan Yusuf: Ini Modus Agar Proses Pidana Tertunda 

Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH kepada wartawan, Rabu (16/8/2023) di Grup WhatsApp Kejari Medan mengatakan, ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana SH MH beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Idianto SH MH yang turut hadir masing-masing secara daring dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Simon.

Berdasarkan fakta di atas, kata Simon, sesuai dengan pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2022, perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

“Upaya perdamaian itu dilaksanakan setelah Tahap II pada Rabu (2/8/2023) bertempat di Kantor Kejari Medan, bahwa penuntut umum selaku jaksa fasilitator yang ditunjuk telah memanggil tersangka dan korban,” sebut Simon.

Dijelaskan Simon, maksud dan tujuan dari upaya perdamaian, konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil para pihak, persetujuan penghentian penuntutan ada pada Kajati Sumut dalam keadaan tertentu kepada Jaksa Agung, pencabutan surat ketetapan penghentian penuntutan dalam hal adanya alasan baru atau putusan pengadilan negeri termasuk jangka waktu proses perdamaian.

“Selain itu, perdamaian dilakukan dengan syarat dimana tersangka mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf di depan fasilitator, tokoh masyarakat, dan penyidik.

“Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum pada Kejari Medan, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan bermula pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, ketika itu tersangka pulang ke rumah di Jalan M. YaKub Komplek Serdang Residence, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian, tersangka memarkirkan mobilnya di rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban Marsohan. Tak lama kemudian, tersangka dipanggil oleh security komplek untuk menggeserkan mobil tersebut yang tersangka parkirkan sebelumnya, dikarenakan mobil korban mau masuk.

Setelah di lokasi tersangka dan korban pun bertemu dan terjadi cekcok, tersangka secara reflek langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 687
Tags: kejarimedanpenganiayaanpenghentianperkaraRJ
Previous Post

Akan Digugat Pemko Sibolga Kembali, Darmawan Yusuf: Ini Modus Agar Proses Pidana Tertunda 

Next Post

Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Mengenakan Pakaian Maluku

Next Post
Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Mengenakan Pakaian Maluku

Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Mengenakan Pakaian Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com