Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp1,8 M Dana BOS di SMK Pencawan

25/08/2023 16:56
in HUKUM
0
Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp1,8 M Dana BOS di SMK Pencawan

Dua tersangka korupsi senilai Rp 1,8 miliar di SMK Swasta Pencawan saat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp1,8 miliar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Pencawan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/8/2023) siang.

Yakni atas nama 2 terdakwa, Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

[irp posts=”10746″ ]

Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan baru saja melimpahkan perkara korupsi atas nama Restu Pencawan dan Ismail Tarigan.

“Iya. Berkas perkaranya baru tadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kita tunggulah pemberitahuan selanjutnya kapan perkaranya mulai disidangkan,” kata Mochamad Ali Rizza.

Terpisah, Simon Sembiring selaku Humas III juga Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa.

“Belum tahu kapan sidangnya. Ini juga masih mau kita beri nomor berkas perkaranya. Nanti kami kabari lagi,” katanya juga lewat pesan teks.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH beberapa pekan lalu mengatakan, kedua terdakwa diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Juru Bicara Kejari Medan itu menambahkan, SMK Swasta tersebut mendapatkan dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000.

Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.

“Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000,” katanya.

Baik Restu maupun Ismail Tarigan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 565
Tags: danaboskejarimedanpnmedansmkpencawan
Previous Post

GOW Pasaman Barat Latihan Pengolahan Limbah Rumah Tangga Jadi Eco Enzyme

Next Post

Sunggal Juara Umum Cabor Karate Porkot Medan 2023 

Next Post
Sunggal Juara Umum Cabor Karate Porkot Medan 2023 

Sunggal Juara Umum Cabor Karate Porkot Medan 2023 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com