Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Sudah Inkracht, Ini Bentuknya

Editor: Misno

18/12/2023 07:24
in HUKUM
0
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Sudah Inkracht, Ini Bentuknya

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Medan dari sejumlah perkara yang sudah inkracht.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar itu merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan.

“Benar, kemarin kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi, Minggu (17/12/2023).

Dikatakan Simon, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan tindak kejahatan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.

Baca juga  Kader Gerindra Gelar Jalan Sehat dan Senam Gemoy di Asahan, Ajak Warga Pilih Prabowo-Gibran

“Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis ganja sebanyak 932,5068 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,1441 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda sebanyak 110 perkara, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 2 perkara,” pungkasnya.

Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R. Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara oleh Diki Iskandar.

Kemudian, Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung, Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu, para Kasubag dan Kasubsi, Kaur serta Jaksa Fungsional Kejari Medan.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 600
Tags: barangbuktiinkrachtkejarimedanpemusnahan
Previous Post

Kader Gerindra Gelar Jalan Sehat dan Senam Gemoy di Asahan, Ajak Warga Pilih Prabowo-Gibran

Next Post

Hijr Ismail Kembali Dibuka usai Pemeliharaan Ka’bah Selesai

Next Post
Hijr Ismail Kembali Dibuka usai Pemeliharaan Ka’bah Selesai

Hijr Ismail Kembali Dibuka usai Pemeliharaan Ka'bah Selesai

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com