Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Segera Eksekusi Ketua Ormas Terpidana Perusakan

Editor: Misno

15/07/2024 15:33
in INSFRASTRUKTUR
0
Kejari Medan Segera Eksekusi Ketua Ormas Terpidana Perusakan

KM, ketua Ormas terpidana perusakan.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi KM (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Eksekusi itu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juni 2024,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

[irp posts=”27974″ ]

Berdasarkan salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA menyatakan menolak kasasi terpidana merupakan Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan tersebut.

Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.

“Dimana dalam putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” kata Dapot yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Atas putusan itu, lanjut Dapot, pihaknya telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidak ditanggapi.

“Jika sudah tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan paksa, dengan terlebih dahulu diterbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Dapot.

Pihaknya menyebut, meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atas putusan pengadilan.

“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskan hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana,” katanya menegaskan.

Pria yang pernah menjabat Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu menjelaskan, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terpidana divonis selama 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

“Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan kita, yang sebelumnya menuntut terpidana selama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot Dariarma.

Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus terjadi ketika KM menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Sehingga, ruko milik terdakwa KM yang bersebelahan dengan ke ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.

Padahal, kata JPU Kejari Medan, korban tidak pernah memberikan izin kepada KM untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani Amir.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 317
Tags: #terpidanaeksekusikejarimedanperusakan
Previous Post

Pembangunan Masjid Nurul Hikmah Bateh Uba Nagari Langgam Sepakat Diperbesar, Dimulai

Next Post

Dilepas, Kader PKK Pasbar untuk Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Sumbar 

Next Post
Dilepas, Kader PKK Pasbar untuk Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Sumbar 

Dilepas, Kader PKK Pasbar untuk Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Sumbar 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com