Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Rakesh Pengancam Bunuh Jurnalis, Ini Pasalnya!

09/03/2023 13:42
in HUKUM
0
Kejari Medan Terima SPDP Kasus Rakesh Pengancam Bunuh Jurnalis, Ini Pasalnya!

Rakesh, tersangka pengancam bunuh jurnalis saat diborong penyidik menuju sel tahanan di Mapolrestabes Medan.(Istimewa/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pengancaman bunuh kepada jurnalis di Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas namatersangka Jay Sanker alias Rakesh dari penyidik Polrestabes Medan pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Dikatakan Faisol, Rakesh dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 18 UU Pers.

“Sudah masuk, SPDP atas nama Jay Sanker Pasal 335 KUHP atau pasal 18 UU PERS,” ucap Faisol saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) petang.

Diketahui, Pasal 18 UU Pers tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.’

Diberitakan sebelumnya, sejumlah preman melakukan pengancaman kepada jurnalis saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan melibatkan 2 anggota DPRD Kota Medan.

Awalnya, sejumlah preman ini telah bersiaga di pinggir jalan mengawal rekonstruksi tersebut saat digelar penyidik Polrestabes Medan.

Lalu, saat beberapa sejumlah jurnalis datang melakukan peliputan, seorang preman yang mengaku bernama Rakes menghalangi jurnalis.

Ketika itu, pria berperut buncit berkulit hitam langsung melakukan pengancaman kepada beberapa orang jurnalis.

“Mau ngapain bang, nggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini,” kata pria mengaku bernama Rakes.

Lalu, setelah dijelaskan bahwa jurnalis bebas mengambil gambar di tempat umum, Rakes dan bersama dengan teman-teman lainnya langsung melakukan intimidasi.

“Nggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini, enggak kenal kau sama aku, aku anggota AMPI,” kata Rakesh bernada mengancam.

Kemudian, beberapa jurnalis yang lain mendatangi tempat lokasi keributan. Saat itu, keributan pun makin menjadi. Bahkan Rakesh mencoba merampas handphone milik wartawan yang merekam wajahnya.

“Jangan coba-coba kau rekam ya, ku matikan kau nanti. Nggak kenal kau sama aku,” bentaknya lagi.

Aksinya terus menjadi, para preman ini sempat menendang seorang wartawan karena juga merekam para preman ini.

Keributan pun akhirnya berhenti, ketika beberapa personel kepolisian yang berada di lokasi mencoba melerai.

Tidak takut dengan polisi, Rakesh pun sempat akan memanggil anggotanya untuk datang ke lokasi. Lalu, para premanan ini pun meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil.

Reporter : Sirzul

Editor :Misno

 

Post Views: 276
Previous Post

Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG, Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

Next Post

JR Martin Siagian Sebagai Ketua Harian DPP PPHRI

Next Post
JR Martin Siagian Sebagai Ketua Harian DPP PPHRI

JR Martin Siagian Sebagai Ketua Harian DPP PPHRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com