Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Ma’had Mahasiswa UINSU

26/07/2023 22:53
in HUKUM
0
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Ma’had Mahasiswa UINSU

Tersangka Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta lebih, Rabu (26/7/2023).

Adapun tersangka tersebut yakni Evy Novianti Siregar alias ENS (31) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala UPT Pusbangnis UINSU, pada 30 Maret 2023 lalu.

Baca juga  Mukmin Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai, Berkilah Pesan 2.000 Butir Ekstasi

“ENS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan pada 30 Maret 2023 tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Program wajib Ma’had bagi mahasiswa/i UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, ENS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap ENS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan 14 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” katanya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 956.200.000.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 634
Tags: kejarimedankorupsiTersangkauinsu
Previous Post

Ini Besaran Gaji Perwira Muda TNI dan Polri yang Baru Dilantik Presiden

Next Post

Waduh, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan  Partai Ummat ke Polisi, Kasus Penistaan Agama

Next Post
Waduh, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan  Partai Ummat ke Polisi, Kasus Penistaan Agama

Waduh, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan  Partai Ummat ke Polisi, Kasus Penistaan Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com