INformasinasional.com-Pasaman Barat–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018 pada Senin (16/6/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA selaku team leader dari CV MM (konsultan pengawas), HY selaku pengguna anggaran, dan SA dari PT TTP yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Kamis (19/6/2025) mengatakan, penetapan tiga tersangka setelah dilakukan tahapan proses penyidikan secara itensif yang berlangsung sejak Kamis (12/6/2025) hingga Senin (16/6/2025).
“Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari kerja secara maraton dari tim penyidik dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laik fungsi menunjukkan adanya penurunan struktur bangunan pada blok A, B, dan C.
“Khusus blok C, kondisi bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan karena kemiringan melebihi ambang batas dan membahayakan keselamatan,” sebutnya.
Dikatakan juga, atas hasil pekerjaan yang diduga adanya penyimpangan tersebut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.364.958.045,87. Nilai ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 13/LHP/XXI/04/2025, tanggal 21 April 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan, FA ditahan pada 12 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03, sementara HY dan SA ditahan pada 16 Juni 2025 dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor : PRINT-04 dan PRINT-05,” sebutnya.
Ditambahkan, saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan lanjutan.
Ditegaskan, tim penyidik masih terus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan publik serta keuangan Negara,” pungkasnya
Reporter: SYAFRIZAL