INformasinasional.com, PANDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kini tengah menangani 21 laporan dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jeferson Hutagaol, saat menghadiri kegiatan penyaluran dana desa tahap pertama dan sosialisasi pengelolaan dana desa 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025).
“Sudah ada 21 kepala desa yang kami mintai keterangan terkait penggunaan anggaran desa. Kami berharap dana desa benar-benar digunakan untuk membangun desa, bukan disalahgunakan,” tegas Jeferson di hadapan para Kades dan pejabat daerah yang hadir.
Menurutnya, laporan yang diterima berasal bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga atas instruksi dari pusat untuk memeriksa penggunaan dana desa oleh para kepala desa di Tapteng.
Jeferson menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menjerat para Kades secara serampangan, tetapi lebih pada upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
[irp posts=”41053″ ]
“Kami sudah bekerja sama dengan Inspektorat. Tidak ada niat mencelakai kalian, tapi kalau memang bersalah, proses hukum pasti berjalan. Banyak Kades yang bisa saja dijerat hukum, karena dari tahun 2020 hingga 2024, hampir tak ada pengelolaan anggaran yang benar,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan dengan nada tajam agar para kepala desa membenahi administrasi dan mengikuti aturan.
“Semua boleh makan, tapi jangan congok. Itu pesan saya sebagai Kasi Pidsus kepada rekan-rekan Kades,” sindir Jeferson.
Lebih lanjut, ia tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah Kades yang akan dipanggil bisa terus bertambah.
“Kalau perlu, ratusan Kades akan kami panggil. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi menjadikan Tapteng lebih baik dan naik kelas,” katanya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP M Taufiq Siregar turut mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai aturan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap salah satu mantan kepala desa pada 2024 lalu.
“Jadikan ini sebagai pelajaran. Dana desa itu untuk kemajuan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Laksanakan sesuai regulasi agar nyaman dalam menjalankan tugas,” ujar Taufiq.
Ia juga mendorong para kepala desa untuk aktif berkoordinasi apabila menemukan hambatan dalam pengelolaan dana.
“Kalau ada kendala, silakan koordinasi dengan camat atau inspektorat. Jangan jalan sendiri-sendiri,” katanya.
Laporan : Dody Irwansyah