INformasinasional.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
ALW, yang diketahui menjabat sebagai analis kredit senior, bertugas di Cabang Parepare sejak 2020 hingga 2024, kemudian dipindahkan ke Cabang Sengkang pada 2024 hingga 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ALW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan dijadikan modal trading kripto. Perbuatan itu dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank sebesar Rp2.225.238.313,” kata Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (4/9/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter, ALW langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025
Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soetarmi menegaskan, tim penyidik Kejati Sulsel masih akan mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang penindakan Kejati Sulsel terhadap penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan daerah.
(Laporan: Sapriaris)