Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejatisu Diminta Proses Hukum Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Ini Faktanya

31/07/2023 20:10
in HUKUM
0
Kejatisu Diminta Proses Hukum Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Ini Faktanya

Parulian Siregar SH MH (kanan) dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH saat kembali mendatangi Kejati Sumut untuk melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang telah dihukum, kembali angkat bicara.

Melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023) sore.

Kedatangan tim kuasa hukum Jabiat Sagala ke Kejati Sumut tersebut, mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir.

“Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” tegas Parulian usai mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Sebab, kata Parulian, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua DPD PDIP Sumut tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah–milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada 30 Agustus 2022 lalu, dan telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut. Laporan kami terkait dugaan korupsi ini terjadi pada pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” tegasnya.

Dikatakan Parulian, hal itu juga berdasarkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Reg.
Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa, Jabiat Sagala.

“Dalam dakwaan JPU, dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 sebesar Rp.1.880.621.425, yang mana bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan dalam Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satuan Kerja
Perangkat Keuangan Daerah (SKPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga,” sebutnya.

Menurutnya, anggaran untuk BTT APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 miliar dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yakni Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).

“Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun putusan MA,” katanya.

Dalam amar putusannya, sambung Parulian, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan Jabiat Sagala dalam jabatan maupun kedudukannya selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 di Samosir Tahun 2020 dalam pengelolaan penggunaan dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan Tidak Ada Kajian atau Penilaian untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir dan hingga tanggal 21 Juni 2020.

“Dan belum ada penduduk Kabupaten Samosir yang terkonfirmasi Covid-19 dan status wilayah Kabupaten Samosir dikategorikan dalam zona hijau, sehingga tidak pernah dilakukan lockdown di Samosir,” sebutnya.

Selain itu, kata Parulian, bahwa berdasarkan dari konstruksi hukum yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaan dan tuntutannya, serta pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Jabiat Sagala untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Samosir, adalah kewenangan dan tanggung jawab dari Drs. Rapidin Simbolon yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir.

“Hal itu sesuai dengan SK Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir,” sebutnya.

Ditegaskan Parulian, hal ini juga telah diterangkan Rapidin Simbolon ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yang mengeluarkan SK Nomor: 88 Tahun 2020, SK Nomor: 89 Tahun 2020 dan SK Nomor: 103 Tahun 2020.

“Sehingga tidak tepat secara hukum apabila atau seandainya terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari klien kami yakni Jabiat Sagala, akan tetapi yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” tegasnya.

Oleh karenanya, sambung Parulian, seharusnya Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon, turut patut diminta pertanggungjawaban secara
hukum dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta agar Kejati Sumut dapat memproses laporan dan pengaduan tersebut dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir Tahun 2020,” katanya seraya menegaskan bila tidak ditanggapi maka pihaknya akan membawa massa ke Kejati Sumut untuk menggelar aksi dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.

[irp posts=”9798″ ]

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Terkait surat tersebut benar ada diterima dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali,” sebut Yos.

Terpisah, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Kejati Sumut, belum menjawab hingga berita ini dimuat dikirim ke redaksi.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 875
Tags: danacovid-19jabiatsagalakejatisumutrapidinsimbolon
Previous Post

Kanwil Dirjen Pajak Sumut I Gelar Pajak Bertutur Kepada 800-an Pelajar di Sumut

Next Post

Sedikitnya 44 Korban Tewas Akibat ‘Bom Bunuh Diri’ di Pakistan

Next Post

Sedikitnya 44 Korban Tewas Akibat 'Bom Bunuh Diri' di Pakistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com