INformasinasional.com – Medan.Keluarga korban bersama tim penasihat hukum dalam kasus pembunuhan tragis Rita Julita Sinaga mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara pada Kamis (1/5). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan sekaligus mendesak para penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta mengungkap dalang di balik pembunuhan tersebut.
Rombongan diterima langsung oleh Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Paltak Siburian, SH, MH. Dalam pertemuan itu, Paltak menyampaikan dukungannya terhadap desakan keluarga korban dan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
[irp posts=”39850″ ]
“Harapan kita kepada penegak hukum adalah agar hukum benar-benar ditegakkan. Kasus ini harus diusut dengan terang benderang agar tidak ada kecurigaan yang berkembang,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat masih percaya pada proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk satu unit ponsel yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.
“Dengan adanya barang bukti seperti sebuah handphone, diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Paltak mengimbau pihak kepolisian untuk membuka penyelidikan seluas-luasnya dan menyerahkan seluruh barang bukti ke pengadilan demi memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami di DPRD Sumut akan terus mengawal kasus ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi A dan Ketua DPRD, agar proses hukum berjalan objektif tanpa saling mencurigai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan keluarga korban adalah hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan. Untuk itu, ia mengajak keluarga tetap bersabar dan terus berdoa agar kebenaran segera terungkap.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap seorang pria bernama Lie Pin Chien oleh pihak kepolisian pada tahun 2024. Ia disangka melakukan pembunuhan terhadap korban Rita Julita Sinaga dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(Laporan: Karmawan Silaban/Glen V Metro)