Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kementerian ESDM Targetkan BBM Campur Bioetanol Berlaku Mulai 2026

Editor: Misno

16/05/2025 15:39
in EKONOMI
0
Kementerian ESDM Targetkan BBM Campur Bioetanol Berlaku Mulai 2026

Foto ilustrasi (detikFinance)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kewajiban penerapan BBM campur bioetanol 5% atau E5 berlaku tahun 2026. Produk E5 sebenarnya sudah beredar dalam bentuk Pertamax Green namun belum bersifat kewajiban.

Nantinya Kementerian ESDM bakal mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) soal kebijakan penerapan E5. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori tersebut akan dimulai bertahap di Pulau Jawa terlebih dahulu.

“Iya (mandatory E5) paling 2026, orang 2025 sudah setengah jalan segini,” katanya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

[irp posts=”40303″ ]

Menurut Eniya, penerapan E5 yang dilakukan secara bertahap disebabkan karena pasokan bioetanol yang masih terbatas. Tercatat jumlah produksi yang dihasilkan baru menyentuh 60 ribu kiloliter, sementara kebutuhan untuk menjalankan mandatori tersebut mencapai 1,2 juta kiloliter.

Secara rinci ada 13 perusahaan penghasil etanol dari molase tebu di Indonesia namun hanya 3 saja yang bisa memproduksi etanol untuk mencapai level fuel grade atau bahan bakar. “Nah tadi terhimpun 60.000 KL itu kalau bisa dilakukan mandatori, paling regional karena masih sangat sedikit,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk menjalankan mandatori tersebut pemerintah juga menargetkan menambah feedstock menjadi 400 ribu kiloliter. Jumlah tersebut diharapkan bisa diperoleh dari industri yang saat ini ada.

Eniya menambahkan, pengembangan bioetanol juga menghadapi tantangan dari pengenaan cukai etanol yang sebesar Rp 20 ribu per liter. Hal ini menyebabkan harganya menjadi lebih mahal.

Lalu jika ke depannya E5 dikategorikan sebagai BBM non public service obligation (non-PSO) atau non subsidi, Eniya menyebut hal itu lebih mudah dijalankan. Hal itu tidak akan membebani subsidi karena harga jual dilepas ke konsumen.

“Dan di situ masih ada PR tadi yang masalah cukai sama yang lainnya untuk menurunkan biayanya. Nah kalau kita masuk ke non-PSO dulu saya rasa itu lebih mudah, karena biayanya itu dilepas ke konsumen seperti yang biodiesel non-PSO sekarang, sehingga tidak mempengaruhi subsidi,” tutupnya.(dtf)

Post Views: 64
Tags: Berlaku Mulai 2026Campur Bioetanolkementerian esdmTargetkan BBM
Previous Post

Wapres Gibran Tinjau Layanan Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Humbahas: Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah

Next Post

Pemerintah akan Impor 577.000 Ton Garam Industri

Next Post
Pemerintah akan Impor 577.000 Ton Garam Industri

Pemerintah akan Impor 577.000 Ton Garam Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03
27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

30/06/2025 21:51

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,210)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com