INformasinasional.com-LANGKAT. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Langkat Eka Depari SSTP MAP dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, serta Kasie Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi/suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di kabupaten Langkat oleh penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara.
Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka baru, dari sebelumnya 2 tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Sumut, yakni Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Adanya 5 tersangka dalam kasus perselingkuhan rekrutmen PPPK di Langkat, terbuka pintu untuk menetapkan tersangka baru sebagai aktor penting, yakni Panitia Penyelenggara Rekrutmen seleksi PPPK Langkat 2023. Pasalnya, Kadisdik Langkat Syaiful Abdi dalam melakukan dugaan memberikan kelulusan tidak wajar terhadap kalangan guru honorer, atas perintah petingginya.
[irp posts=”30814″ ]
“Saya sudah sarankan kepada beliau supaya tidak berbuat seperti itu, tapi beliau menyebut, percumalah ada kalian-kalian disitu,” kata Syaiful Abdi kepada INformasinasional.com belum lama ini.
Ditetapkannya 3 tersangka baru dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” katanya.
Reporter: Misnoadi