Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kepala BKPSDM Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

07/03/2023 01:26
in DAERAH
0
Kepala BKPSDM Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) foto bersama dengan PNS dan Rohaniawan usai menerima SK PNS.(Istimewa).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-HUMBAHAS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Christison Rudianto Marbun MPd ingatkan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Humbahas tidak dapat mengajukan pindah selama 10 tahun masa kerja.

Hal itu disampaikan kepada Wartawan di ruang kerjanya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 kepada 17 orang PNS, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut  Christison menyebut, ketentuan tidak mengajukan pindah selama 10 Tahun sejak menerima SK sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021

“Mereka telah menandatangani hal tersebut, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10  tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS,” ungkapnya.

Sikap dan pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Sementara pesan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang dibacakan Christison, mengharapkan, agar PNS bisa menjadi contoh pada masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan yang dapat mempengaruhi masyarakat yang akan dilayani.

“Selamat untuk Bapak dan Ibu, karena momen ini telah lama dinantikan, berilah contoh bagi masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan, itu dapat mempengaruhi karakter mereka yang kita layani,” harapnya.

Dosmar juga mengingatkan kepada para PNS yang baru menerima SK pengangkatan untuk patuh dan tunduk terhadap Kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Perlu kami sampaikan kembali, bahwa sebagai PNS Bapak Ibu wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan sebagai PNS dan juga menghormati norma kearifan lokal dimana Bapak Ibu mengabdikan diri, imbuhnya.

Berikut nama 17 orang PNS yang menerima SK yakni, Renita Maharani Marpaung ditempatkan di Dinas Kopenaker, Hot Raja Nanda Siboro di Dinas PMPTSP, Syahrial Tambunan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Veronika Nababan di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Kemudian, drg Mustika Putri ditempatkan di Puskesmas Hutapaung Pollung, drg Destrina Sihite di Puskesmas Sigompul Lintongnihuta, Novita Sari Simatupang di Puskesmas Parlilitan, Yunika Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Kristina Ernawati Siregar di Puskesmas Parlilitan.

Berikutnya Ariustika Situmorang ditempatkan di Puskesmas Parlilitan, drg. Dameria Pande Silaban di Puskesmas Parlilitan, Dermawan Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Ekaryawati Sianturi di Puskesmas Parlilitan, Giventi Senaya Sihite di Puskesmas Parlilitan, Melda Siagian di Puskesmas Parlilitan dan Meri Julianti Purba di RSUD Dolok Sanggul.

Reporter : Glen V Metro
Editor : Misno

Post Views: 174
Previous Post

Jaksa Teruskan ke Pengadilan Meski Haris-Fatia Minta Kasus Dihentikan

Next Post

Ini Kerjasama UNPAL Dengan Jepang dan Arab Saudi, Johar Arifin : 30 Ribu Beasiswa Untuk Langkat

Next Post
Ini Kerjasama UNPAL Dengan Jepang dan Arab Saudi, Johar Arifin : 30 Ribu Beasiswa Untuk Langkat

Ini Kerjasama UNPAL Dengan Jepang dan Arab Saudi, Johar Arifin : 30 Ribu Beasiswa Untuk Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com