INformasinasional.com – NIAS. Kepala Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias, Fa’atulo Waruwu, bersama Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Omirudin Waruwu, memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara di Polres Nias, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (03/01/2025). Undangan tersebut disampaikan melalui surat resmi Polres Nias dengan nomor: B/Und-399/I/RES.1.9/2025/Reskrim, terkait dugaan pengaduan yang diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lewuombanua.
Saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di Polres Nias, Fa’atulo Waruwu mengonfirmasi bahwa kehadiran mereka adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik tadi, dan masih ada lagi tahapan selanjutnya,” ujar Kades singkat tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang diklarifikasi.
Ketika ditanya lebih jauh tentang isi keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Fa’atulo tampak enggan menjelaskan secara rinci. Sikap tertutup tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan awak media mengenai detail perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, Omirudin Waruwu, selaku Kasi Pelayanan Desa Lewuombanua, menjelaskan bahwa mereka hadir di Polres Nias sesuai dengan undangan yang diterima beberapa hari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait laporan yang diajukan oleh BPD karena bukan bagian dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di pemerintahan desa.
“Terkait aset desa, bukan saya yang menangani, tetapi Kasi Pemerintahan. Jadi saya tidak tahu dengan hal itu,” jelas Omirudin, mengakhiri wawancara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias mengenai perkembangan kasus tersebut.
Reporter: Mareti Tafonao