INformasinasional.com, NIAS SELATAN – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 juta kepada para guru SDN 078538 Sinar Nalawo, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mencuat ke publik dan menuai perhatian masyarakat. Isu tersebut menyebutkan bahwa dana diminta sebagai syarat untuk pengaktifan data guru di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Namun, Kepala Sekolah Waozatulo Lase, S.Pd, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Rabu (15/5/2025), Waozatulo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memungut biaya apa pun dari para guru.
[irp posts=”40235″ ]
“Boro-boro saya minta uang Rp1 juta, sepeser pun tidak pernah saya pungut—baik untuk administrasi maupun hal lain,” tegas Waozatulo.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 078538 selalu mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dana BOS kami gunakan sesuai aturan, seperti untuk pembelian meja, kursi, printer, dan papan tulis—semuanya diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah,” tambahnya.
Menanggapi isu lain terkait manipulasi data jumlah siswa dalam Dapodik, Waozatulo kembali membantah.
“Data peserta didik yang terinput sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Saya tidak pernah menambah atau mengurangi jumlah siswa,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Waozatulo berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Saya berharap masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan. Jika memang ada kejanggalan selama saya menjabat, saya siap mempertanggungjawabkan secara terbuka,” tutupnya.
(Laporan: Mareti Tafonao)