INformasinasional.com, Nias Selatan –
Kepala Sekolah πππΈβ π πππππ π₯ππ, Nias Selatan, ππ¦πππ ππ ππππππ€ πππππππ SPd membantah tudingan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum-oknum tertentu. Ia menegaskan, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran ππππ-2025 dilaksanakan sesuai regulasi nasional yang bersifat mengikat,
yakni Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025,
sehingga tidak ada ruang diskresi bagi sekolah maupun pejabat daerah πππ π‘π¦π€ππ₯ untuk menyimpang dari ketentuan tersebut, kata ππ¦πππ ππ ππππππ€ πππππππ SPd βπππ¦ (1π/ππ/ππππ).
Menurutnya, seluruh penggunaan Dana BOS di SMπΈβ π πππππ π₯ππ, πππππππ₯ππ πππππ π₯ππ, ππππ¦π‘ππ₯ππ βπππ€ πππππ₯ππ, βπ£π π§πππ€π ππ¦πππ₯ππ£π ππ₯ππ£π, telah ππππππ¦π verifikasi dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Ia juga menegaskan laporan penggunaan dana BOS selalu terbuka ππ₯ππ¦ π₯ππ£πππ€π‘ππ£ππ untuk diperiksa sesuai mekanisme pengawasan yang ditetapkan π‘ππππ£πππ₯ππ βπ¦π€ππ₯.
βPengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan sekolah. Semua tahapan sudah diverifikasi oleh tim BOS,β katanya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait pengelolaan Dana BOS di πππΈβ π πππππ π₯ππ.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post