INformasinasional.com, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dengan tegas meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak dijadikan instrumen untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI yang membahas draf revisi UU Penyiaran, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
“Jangan sampai RUU yang sedang digodok ini justru menjadi alat pembungkaman kegiatan jurnalistik. Regulasi baru harus menjawab tantangan zaman, bukan membungkam kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi,” tegas Zulmansyah.
Ia menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi yang dinilai mengandung potensi untuk mengekang kerja jurnalistik, terutama dalam ekosistem media digital dan platform penyiaran berbasis internet yang berkembang pesat.
Zulmansyah menekankan bahwa kebijakan penyiaran ke depan harus berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi, termasuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.
Selain Zulmansyah, jajaran pengurus PWI Pusat juga hadir dan menyuarakan sikap yang senada. Turut mendampingi antara lain Sekretaris Jenderal PWI Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga Agus Sudibyo, Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, anggota Dewan Penasihat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum Marthen Slamet.
Dalam forum tersebut, para tokoh PWI menyampaikan pandangan kritis dan konstruktif untuk memastikan RUU Penyiaran tidak menjadi ancaman bagi independensi media dan jurnalisme profesional. Mereka menggarisbawahi bahwa penyiaran di era digital harus membuka ruang partisipasi dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, bukan justru mempersempitnya.
Komisi I DPR RI, selaku pengusul RUU, menyatakan komitmennya untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers, dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi. Ketua Komisi I menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran akan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan publik, dinamika teknologi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.
“Masukan dari PWI menjadi bagian penting dalam merumuskan UU Penyiaran yang adaptif dan tidak represif. Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara regulasi dan kebebasan berekspresi,” ujar perwakilan Komisi I.
Diskusi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara parlemen dan komunitas pers sangat dibutuhkan demi menghasilkan regulasi yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Red)






Discussion about this post