Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ketum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Bui, Ini Perkaranya!

14/05/2023 11:36
in HUKUM
0
Ketum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Bui, Ini Perkaranya!

Gedung Pengadilan Negeri Medan tempat menyidangkan perkara Ketua ormas Pedang Keadilan Perjuangan, Kennedy Manurung.  (sirzul/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com. Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (42) divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Arfan Yani.

Dalam nota putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 April 2022 lalu tersebut, majelis hakim menilai warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

[irp posts=”7510″ ]

Yakni melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kennedy Manurung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan terdakwa agar ditahan,” tulis isi putusan tersebut yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (14/5/2023).

[irp posts=”7507″ ]

Putusan itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa Kennedy Manurung dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Kennedy Manurung langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya, terdakwa Kennedy Manurung didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

[irp posts=”7503″ ]

“Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsider,” kata JPU Rahmayani Amir.

Dikatakan JPU dalam dakwaannya, perkara bermula ketika itu terdakwa Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban.

[irp posts=”7495″ ]

“Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa Kennedy Manurung tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain,” sebut JPU.

Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya,” pungkas JPU Rahmayani Amir.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 232
Tags: #kennedymanurung #pedangkeadilanperjuangan #pnmedan  #vonis
Previous Post

Kabag SDM Polres Labuhanbatu: Olahraga Bersama Bagian Dari Silaturahmi

Next Post

BTN Kanwil IV Bidik Dana Tabungan Rp 4,45 Triliun

Next Post
BTN Kanwil IV Bidik Dana Tabungan Rp 4,45 Triliun

BTN Kanwil IV Bidik Dana Tabungan Rp 4,45 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com