INformasinasional.com, LANGKAT – Skandal asmara yang menyeret seorang dokter spesialis kandungan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Langkat kini berubah menjadi bara api yang kian membesar. Nama dr ER MKes MKed (OG) SpOG, yang sehari-hari bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKB & PPA) Kabupaten Langkat, mendadak jadi buah bibir. Tuduhan perzinahan yang dilayangkan seorang suami sah berinisial EDC menyeretnya kepusaran krisis moral dan dugaan “perlawanan sunyi” dibalik layar.
Diketahui, dr ER juga bertugas di RSU PB yang berlokasi dipinggiran ruas Jalinsum kecamatan Wampu, Langkat.
Laporan itu resmi masuk ke Polrestabes Medan dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 12 November 2025. Tuduhannya serius, perzinahan.
Namun yang membuat masyarakat Langkat bergolak bukan semata dugaan hubungan terlarang itu. EDC menuding ada upaya melobi perwira yang menangani perkara tersebut. “Setiap saya hubungi penyidik, sekarang sudah tak diangkat lagi,” kata EDC dengan nada getir, Jumat (27/2/2026).
Jejak Relasi Terlarang
Kisah ini, menurut EDC, bermula pada 2024. Istrinya, yang juga berprofesi sebagai bidan disebut mulai intens berkomunikasi dengan dr ER diruang operasi. Dari komunikasi profesional, relasi itu disebut berlanjut kemedia sosial, saling mengikuti akun TikTok, hingga percakapan pribadi di WhatsApp.
Perubahan perilaku sang istri, kata EDC, menjadi alarm pertama. “Sering tak pulang dengan alasan tugas,” katanya.
Kecurigaan memuncak ketika ia menemukan percakapan mesra ditelepon genggam istrinya. Dalam pengakuan yang diklaim EDC terjadi saat interogasi internal rumah tangga, sang istri mengakui hubungan tersebut telah berlangsung berulang kali dan berpindah-pindah hotel.
Puncaknya disebut terjadi pada 3 November 2025 siang hari, di salah satu hotel dikawasan Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.
ASN dan Etika Publik
Sorotan kini tak hanya mengarah pada dugaan pidana, tetapi juga etik profesi dan disiplin ASN. Jagad seantero Langkat mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang dokter spesialis kandungan, profesi yang lekat dengan kepercayaan dan kehormatan serta berstatus ASN diinstansi yang mengurusi perlindungan perempuan dan anak, justru tersandung isu moralitas?
Desakan agar Bupati Langkat, Syah Afandin, segera mengambil langkah tegas pun bermunculan. Keluarga besar EDC dan sebagian masyarakat meminta penonaktifan hingga pemecatan jika terbukti bersalah.
Namun hingga kini, sikap resmi dari pimpinan instansi terkait belum terdengar lantang.
Kepala Dinas PPKB & PPA Langkat, Indri Nugraheni, belum memberikan pernyataan terbuka. Begitu pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr Julina, memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Sunyi yang Mencurigakan
Yang tak kalah mengundang tanya adalah prosedur pemanggilan terlapor. EDC mengaku heran mengapa surat panggilan disebut hanya dikirim melalui rumah sakit tempat dr ER praktik, bukan juga kekantor tempat ia berstatus ASN.
Upaya konfirmasi kepada dr ER pun berujung buntu. Pesan WhatsApp tak berbalas. Nomor wartawan bahkan disebut diblokir. Seorang penyidik yang disebut menangani perkara ini, Brigadir Shinta Debora L Tobing, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
Sunyi. Terlalu sunyi untuk perkara yang gaduh diruang jagad warga Langkat.
Kasus ini kini berdiri dipersimpangan, apakah akan menguap seperti kabut pagi, atau benar-benar dibuka seterang-terangnya diruang hukum dan etik? Ditengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas ASN, masyarakat Langkat menunggu, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru membelok ditikungan kekuasaan?* (red)






Discussion about this post