INformasinasional.com-MEDAN. Kisruh pengelolaan parkir di Kota Medan kembali mencuat. Kali ini, dugaan monopoli lahan parkir oleh seorang anggota DPRD menjadi sorotan, setelah terungkap adanya dua surat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan di titik yang sama.
Temuan ini mencuat di Pelataran Parkir Airlangga, di mana terdapat dua surat NPWPD yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan. Surat pertama, dengan No. Reg 973.SI/Peng/5282/2022, diterbitkan pada 29 November 2022. Sementara itu, surat kedua dengan No. 900.1.13.1.51/0647.1 diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Kondisi ini menuai protes dari Aridas, pengelola parkir yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan surat baru tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan diduga melibatkan intervensi seorang anggota DPRD Medan berinisial NR.
“Kami sudah tiga tahun di sini, tapi tiba-tiba ada surat baru dari Bapenda. Tidak ada pemberitahuan ke kami, padahal kami yang mengelola setiap hari. Ini permainan anggota dewan. Dia sudah punya banyak lahan parkir, ini pun mau diambilnya,” ujar Aridas kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Menurut Aridas, NR diduga menggunakan jabatannya untuk menguasai lahan parkir secara sepihak. Ia juga menuding Bapenda Medan bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan dua surat NPWPD di lokasi yang sama.
[irp posts=”37195″ ]
Namun, pihak Bapenda membantah tudingan tersebut. Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT), Aidil Putra, menjelaskan bahwa penerbitan surat baru bukanlah tumpang tindih, melainkan pembaruan.
“Tidak benar ada dua surat aktif di lokasi yang sama. Surat yang lama sudah tidak berlaku karena pengelola sebelumnya menunggak pajak selama tujuh bulan dan tidak dapat dihubungi. Oleh karena itu, ketika ada perusahaan baru yang mengajukan permohonan dengan kelengkapan dokumen, kami menerbitkan surat yang baru,” kata Aidil.
Ia juga menegaskan bahwa langkah Bapenda telah sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir serta Perwal No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, termasuk pajak parkir.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, NR yang disebut-sebut dalam dugaan monopoli parkir belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
(Bobby)