INformasinasional.com-BEKASI. Polemik pembangunan Hotel Fox di Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, akhirnya mencapai babak baru. Dalam audiensi yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Rabu (18/12/2024), sejumlah pihak terkait hadir, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPMPTSP dan Distaru, Camat dan Lurah Mustikajaya, serta pengurus RT dan RW setempat, yakni Bapak Endo Kurniadi, Sri Agung Nugroho, Susilo Aji, dan Wawan Setiawan Hartono.
Namun, pihak Hotel Fox yang menjadi pusat permasalahan tidak hadir dalam pertemuan ini.
Alimudin: Izin PBG Belum Diterbitkan
Alimudin, legislator dapil 3 (Mustikajaya, Rawalumbu, Bantargebang) dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa pembangunan Hotel Fox hingga saat ini belum memenuhi syarat utama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Hotel tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan dokumen wajib dalam penyelenggaraan bangunan.
[irp posts=”35267″ ]
“DPMPTSP belum menerbitkan izin PBG karena ada satu dokumen penting yang belum diserahkan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan. Dokumen ini harus ditandatangani oleh pihak RT dan RW setempat,” jelas Alimudin.
Rekomendasi Pemberhentian Sementara
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sepakat merekomendasikan pemberhentian sementara pembangunan Hotel Fox. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku dipatuhi, demi melindungi kepentingan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, pertemuan ini akhirnya dapat terlaksana meski pihak Hotel Fox tidak hadir. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga semua syarat terpenuhi,” tutup Alimudin.
Penolakan pembangunan Hotel Fox ini juga mendapat dukungan dari warga RW 028 Mutiara Gading Timur. Mereka berharap pemerintah serius menangani persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
(Bobby OZ)