
INformasinasional.com – Labuhanbatu. Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pelaku yang sama. Setelah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda CRF, pelaku kembali mengakui dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian belasan laptop (Chromebook) milik salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (28/10/2025)
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antar tim opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Katanya, kasus pertama saat terjadinya pencurian Sepeda Motor Honda CRF
Kejadian Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Perumahan Emplasemen, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelapor SG(43) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang sebelumnya diparkir di ruang tamu. Saat diperiksa, kaca dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, pihak PT IV Regional I Kebun Rantauprapat mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA M Purba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut yakni S (49), warga Kampung Baru, Bilah Barat, Labuhanbatu, SP (47), warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan AS (54), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang dijual pelaku ke Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung disita petugas.
Selanjutnya, tersangka S juga saat diinterogasi mengakui dirinya bersama rekan-rekannya juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, 21 Juli 2025 lalu. Yakni, pelaku membobol jendela ruang kepala sekolah dan mengambil 11 unit Chromebook merk Acer milik sekolah. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp165 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut, tim melakukan penyelidikan lanjutan, Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB, personel Opsnal Pidum berhasil mengamankan dua orang pelaku di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat. Dan kemudian menangkap satu orang lainnya di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu, 11 Oktober 2025.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara satu unit Chromebook merk Acer, satu obeng dan satu tang,” kata Kasat Rivanda.
“Setelah berhasil kami amankan terkait kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian 11 unit laptop di salah satu sekolah dasar di Labuhanbatu Utara. Pengakuan ini kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menegaskan Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Polres Labuhanbatu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional,” tutupnya. (FDH)






Discussion about this post