INformasinasional.com-MEDAN. Polisi berhasil membongkar kasus pencurian uang ratusan juta yang menimpa Bendahara KPU Langkat, Santi Hariati. Tim gabungan Satreskrim Polres Langkat bersama Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap aksi kejahatan ini, yang melibatkan komplotan spesialis pencurian dengan modus gembos ban, pecah kaca, dan merusak pintu mobil.
Aksi pencurian ini terjadi pada 26 November 2024 di Jalan Perniagaan, Stabat. Saat itu, korban baru saja mencairkan uang Rp 150 juta dari bank dan memarkir mobil untuk membeli es campur. Alarm mobil tiba-tiba berbunyi, dan korban mendapati pintu mobil rusak. Uang yang disimpan di bawah jok sopir hilang.
Setelah mendapat laporan, polisi segera menyelidiki kasus tersebut dengan bantuan rekaman CCTV. Penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan serupa di Medan, yang sebelumnya merugikan korban hingga Rp 200 juta.
Penangkapan Komplotan Pencuri
Pada 17 Desember 2024, polisi menangkap tersangka pertama, Lambok Panjaitan alias Jait (45), di rumahnya di Jalan Kongsi, Marindal. Lambok adalah otak komplotan yang mengatur strategi dan memantau lokasi sebelum aksi.
[irp posts=”35271″ ]
Pengembangan kasus membawa polisi ke tersangka kedua, Askalani Adnan alias Lani (57), yang ditangkap sehari kemudian di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa. Askalani diketahui sebagai eksekutor yang merusak pintu mobil menggunakan kunci T.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit HP, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aksi. Sementara pelaku ketiga, Indra Nababan alias Irfan, masih dalam pengejaran. Ia diduga melarikan diri ke wilayah Polda Riau.
Komitmen Polisi Ungkap Kejahatan Terorganisir
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SH SIK MH, menegaskan bahwa polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.
“Kami masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Riau untuk menangkap pelaku ketiga. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban adalah Bendahara KPU Langkat, dan dana yang dicuri merupakan bagian dari persiapan Pilkada serentak.
“Kami memastikan seluruh pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Polisi terus berkomitmen menuntaskan kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Sumaryono.
Saat ini, Lambok dan Askalani telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus pencurian yang sering menyasar nasabah bank.*