INformasinasional.com, JAKARTA – Bau anyir narkoba itu tak lagi berhenti dilorong gelap para bandar. Ia merembes hingga kekoper seorang perwira menengah polisi. Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, kini terseret pusaran yang membuat wajah institusi kembali dipertaruhkan.
Di Markas Besar Polri, Minggu (15/2/2026), Johnny Eddizon Isir akhirnya membuka sebagian tabir. Kepala Divisi Humas Polri itu membeberkan asal-usul barang haram yang ditemukan dalam koper milik Didik. Sumbernya, kata dia, mengarah pada bandar narkoba berinisial E, nama yang kini menjadi simpul kunci dalam pusaran jaringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri.
AKP ML yang dimaksud adalah AKP Malaungi, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, anak buah Didik sendiri. Rantai pasoknya diduga rapi: dari bandar E, mengalir ke AKP Malaungi, lalu sampai ketangan atasannya. Jika benar, ini bukan sekadar penyimpangan personal, melainkan pola relasi yang sistematis.
Johnny menyebut suplai narkoba dari bandar E ke Didik diduga sudah berlangsung sejak Agustus tahun lalu. Artinya, perkara ini bukan letupan sesaat. Ia seperti bara yang lama disimpan, lalu meledak ketika penggeledahan dilakukan.
“Namun itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan jaringan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” katanya.
Uang, Sabu, dan Rumah Dinas
Kasus ini mencuat setelah penyidikan di Nusa Tenggara Barat menyeret nama AKP Malaungi. Dalam penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan sabu seberat 488 gram. Jumlah yang tidak bisa disebut sisa konsumsi, ia menunjuk pada peredaran.
Dalam berkas penyidikan Polda NTB, muncul pula nama Koko Erwin, bandar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Malaungi. Tak berhenti disitu, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari jaringan tersebut. Angka yang membuat masyarakat bertanya, apakah ini sekadar “setoran”, atau bagian dari simbiosis yang lebih dalam?
Polda NTB telah lebih dulu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 9 Februari 2026. Langkah tegas, setidaknya diatas kertas.
Namun badai belum reda. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB masih menelusuri simpul-simpul jaringan. Nama bandar E belum sepenuhnya terkuak. Aliran dana belum sepenuhnya dipetakan. Dan posisi AKBP Didik dalam pusaran ini masih dalam pendalaman.
Kasus ini kembali menampar keras wajah pemberantasan narkoba ditubuh Polri. Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng justru diduga terseret arus, masyarakat tak lagi hanya menuntut penindakan. Mereka menagih pembongkaran hingga keakar.
Sebab dalam perang melawan narkoba, musuh terberat sering kali bukan hanya diluar pagar, melainkan didalamnya sendiri.(misn’t’n)






Discussion about this post