INformasinasional.com, NIAS SELATAN – Rasa kecewa dan kekecewaan mendalam dirasakan keluarga besar Tahoaro Tafonao, korban pengeroyokan di Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan. Pasalnya, meski laporan resmi telah mereka buat sejak 1 Juli 2025 lalu, hingga kini kepastian hukum belum juga ditegakkan.
Kasus ini bermula pada 31 Juli 2025, saat Tahoaro, yang juga menjabat Kepala Dusun III Desa Umbu Idanotae, menghadiri sebuah acara syukuran warga dilingkungannya. Suasana semula penuh kebersamaan, namun berubah ricuh ketika ia menegur adiknya sendiri yang terlibat percekcokan akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Awalnya saya hanya menegur adik saya dengan nada lembut agar tidak ribut, karena mengganggu acara tetangga. Tapi tiba-tiba dua orang, yaitu mantan Kepala Desa Harefa Orahua, Ama Sopi Tafonao, dan Ama Erlan Fatemaluo, langsung membentak saya. Mereka mendorong, menarik baju saya sampai sobek, lalu memukul hingga saya jatuh dan mengalami luka-luka,” ungkap Tahoaro kepada wartawan, Jumat (22/8/2025), dikediamannya.
Akibat insiden itu, Tahoaro mengalami luka di tangan, bengkak di lutut, kaki cedera, serta kehilangan uang tunai Rp9 juta yang diduga terjatuh saat keributan berlangsung. Setelah mendapat perawatan di puskesmas, korban bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumut.
Namun, meski laporan sudah masuk lebih dari sebulan, keluarga korban mengaku kecewa karena kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
“Sejak kami buat laporan, belum ada kepastian. Kami merasa hukum seakan jalan ditempat. Kami mohon kepada Bapak Kapolsek Gomo dan Bapak Kapolres Nias Selatan, agar segera menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Tahoaro dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, keluarga besar masih menaruh harapan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. “Kami percaya kepada Polres Nias Selatan dan Polsek Gomo. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan, karena masyarakat juga akan kehilangan kepercayaan pada hukum,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kapolsek Gomo, Iptu Elo Marbun, membenarkan adanya laporan dan memastikan pihaknya akan menindaklanjutinya. “Kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.
Kini, masyarakat Desa Umbu Idanotae menanti langkah tegas aparat hukum. Desakan agar pengeroyokan terhadap seorang kepala dusun ini segera diusut tuntas kian menguat, karena dikhawatirkan bila dibiarkan, kasus serupa bisa terulang dan mencederai rasa keadilan ditengah masyarakat.
Reporter: Mareti Tafonao