INformasinasional.com-LANGKAT. Bambang Hermanto (41) warga jalan Proklamasi Lingkungan XI Wismo Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, selaku korban yang rumah dan bengkelnya dirusak oleh pelaku Mulyadi Cs, Kamis 6 Juni 2024 kembali mendatangi Mapolres Langkat, bermohon kepada polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan rumah dan bengkelnya, empat tahun yang lalu.
Bambang menilai, pengaduan tentang pengrusakan rumah dan bengkel miliknya 4 tahun tahun yang lalu ke Polres Langkat, diduga hingga kini belum mendapat titik terang.
“Kedangangan saya kali ini ke Polres Langkat membawa bukti- bukti kepemilikan lahan sekaligus kepemilikan rumah dan bengkel yang sebelumnya telah dirusak dan dirobohkan para pelaku Mulyadi cs pada kejadian empat tahun lalu,” kata Bambang Hermanto,” Jumat (7/6/2024).
Bambang Hermanto mengatakan, telah menyerahkan berkas- berkas kepemilikan atas objek perkara kepada Kanit Tipiter Polres Langkat, Adi Arifin.
Berkas- berkas bukti kepemilikan berupa berkas putusan PN Stabat, Putusan PT Medan, Putusan MA/K dan PK atas tanah seluas 800 meter kepemilikan Bambang Hermanto yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ya, kemarin kita berkoordinasi kepada penyidik, dan untuk selanjutnya menyerahkan bukti- bukti kepemilikan lahan yang sudah inkrah di pengadilan, dan kita berharap polisi segera menindaklanjuti laporan penggerusakan rumah tempat tinggal dan usaha bengkel, yang jauh hari sudah kita laporkan ke Polres Langkat” kata Bambang, Jumat.
Dikatakan Bambang, dengan sudah inkrahnya keputusan pengadilan terhadap hak kepemilikan lahan sekaligus bangunan yang berdiri dilahan miliknya itu, ia meminta polisi tak lagi menunda menyidikan terhadap perkara yang sudah lama dilaporkan tersebut.
“Saya percaya Polres Langkat masih memiliki integritas yang tinggi terhadap hak keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi korban pelapor atas permasalahan hukum di wilayahnya” kata Bambang.
Lanjut Bambang menjelaskan, bahwa laporan pengerusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh Mulyadi telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan bukti lapor polisi nomor: LP/ 141/ II/ 2020/ SU/ Lkt, tanggal 28 Februari 2020.
“Saya berharap Polisi segera menangkap para pelaku pengerusakan dan khususnya pelaku penyerobotan tanah milik saya agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum” kata Bambang Hermanto lagi.
Terpisah, Kanit Tipiter Reskrim Polres Langkat, Adi Arifin telah menerima berkas bukti- bukti kepemilikan lahan milik Bambang Hermanto, dan mengatakan akan menindaklanjuti perkara laporan tersebut.
“Ya, nanti kita gelar bang” katanya, singkat.
(Misadi)