Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Alih Fungsi Lahan, Terdakwa Akuang dan Kades Tapak Kuda Divonis 10 Tahun, tapi Tak Ditahan, Hebatkan

Editor: Misno

13/08/2025 09:50
in HUKUM, TRENDING
0
Korupsi Alih Fungsi Lahan, Terdakwa Akuang dan Kades Tapak Kuda Divonis 10 Tahun,  tapi Tak Ditahan, Hebatkan

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan dengan Terdakwa Akuang dan Kades Tapak Kuda di PN Medan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN –
Putusan mencengangkan kembali lahir dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus. Dua terdakwa kasus korupsi raksasa, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I., dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Senin (11/8/2025) pukul 16.00 WIB. Namun, alih-alih digiring ke tahanan, keduanya justru melenggang bebas meninggalkan pengadilan—seolah vonis hanya formalitas tanpa eksekusi.

Uang Pengganti Fantastis, Tapi Hukum Seperti Mainan

Ketua Majelis Hakim M. Nazir, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Akuang bahkan diwajibkan membayar uang pengganti Rp856,8 miliar yang terdiri dari:

Kerugian negara: Rp10,5 miliar
Keuntungan ilegal: Rp69,6 miliar
Kerugian perekonomian negara: Rp787,1 miliar. Hakim menegaskan, “Jika terbukti, ya terbukti. Tidak ya tidak.”

Namun yang membuat publik ternganga: meski hakim memerintahkan penahanan dalam amar putusan, fakta di lapangan berkata lain—kedua koruptor kelas kakap itu tetap bebas, bahkan tanpa pengawalan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, tetapi majelis hakim menurunkannya menjadi 10 tahun. Saat diminta klarifikasi terkait pembiaran ini, Juru Bicara PN Medan, Soniady DS, hanya membenarkan ada perintah penahanan, lalu bungkam tanpa penjelasan.

Warga Tapak mengatakan, ini Skandal Terbesar di Sumut.

Sementara, Ramlan, mantan Kades Suka Maju (2009–2016), menyebut kasus ini skandal korupsi terbesar di Sumatera Utara. Menurutnya, Akuang sudah menguasai dan memanen sawit di Suaka Margasatwa Karang Gading sejak awal 2000-an.

“Lebih dari 25 tahun dia panen sawit, tapi jalan di sini tetap hancur. RDP di DPRD Langkat pun, pengusaha sawit yang diundang malah tak pernah hadir,” tegas Ramlan geram.
Ia juga menuding Kades Tapak Kuda, Imran, yang turut menjadi terdakwa, abai terhadap perbaikan jalan yang rusak parah lebih dari setengah abad.

Baca juga  Puluhan Masyarakat Koto Sawah Gelar Aksi Demo: Masa Meminta Dishub Pasbar Menegakkan Aturan

Dugaan Nepotisme & Lahan Ilegal yang Tetap Dipanen

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan dengan Terdakwa Akuang dan Kades Tapak Kuda di PN Medan.
Kebun sawit milik terdakwa Akuang yang dipasang plank oleh penegak hukum.

Sejumlah saksi kepada wartawan mengungkap fakta mengejutkan: lahan yang sudah disita Kejati Sumut dan diserahkan ke BKSDA masih terus dipanen oleh Koperasi Sinar Tani Makmur, bahkan diduga dijaga aparat bersenjata.

Tak kalah miris, Imran—meski berstatus terdakwa Tipikor—masih aktif menjabat Kepala Desa dan Kepala Sekolah di MTS Nurbahri Desa Bubun. Ia menerima tunjangan profesi guru, melakukan mutasi perangkat desa tanpa sepengetahuan BPD, dan diduga sarat nepotisme. Nama Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditya, S.IP., ikut terseret karena mengeluarkan rekomendasi tanpa koordinasi resmi.

Kejahatan Lingkungan Berskala Besar
Aktivis WALHI Sumut menilai vonis ini tidak memberi efek jera. Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Doni Latuparissa, menyebut alih fungsi mangrove menjadi kebun sawit bukan hanya korupsi, tapi kejahatan ekologis yang mengancam masa depan pesisir.

“Kerusakan habitat satwa, hancurnya ekosistem pantai—ini kejahatan terhadap generasi mendatang. Terdakwa terlihat sehat, santai, dan jelas tidak menyesal selama sidang,” ujarnya.

Siapa yang Melindungi?
Vonis tanpa penahanan ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum di Indonesia. Publik kini mendesak Kejaksaan dan Pengadilan untuk mengeksekusi putusan serta memulihkan kawasan yang rusak. Tanpa tindakan tegas, hukum akan terus terlihat seperti panggung sandiwara, dan para perusak hutan akan tetap dilindungi oleh bayang-bayang kekuasaan.

Pertanyaannya kini bergema di Sumut: Siapa yang berdiri di balik kebebasan para perampok uang dan alam negeri ini?

Kalau mau, saya bisa buatkan versi judul dan subjudul yang lebih “mengguncang” media daring agar berita ini punya daya ledak klik tinggi. Itu akan membuatnya viral lebih cepat.(Lan/Mis)

Post Views: 370
Tags: Alih Fungsi Lahandan Kades Tapak KudaDivonis 10 TahunHebatkankorupsiTak DitahanTerdakwa Akuang
Previous Post

Pilkada Sukses, KPU Pasbar Serahkan Ucapan Terima Kasih kepada DPRD

Next Post

Bupati Humbahas Oloan Nababan Titipkan Anak Korban Petir ke Keluarga: “Mohon Dijaga dan Dibimbing”

Next Post
Bupati Humbahas Oloan Nababan Titipkan Anak Korban Petir ke Keluarga: “Mohon Dijaga dan Dibimbing”

Bupati Humbahas Oloan Nababan Titipkan Anak Korban Petir ke Keluarga: “Mohon Dijaga dan Dibimbing”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Wanita STW Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Satres Narkoba Labuhanbatu di Tengah Malam

Wanita STW Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Satres Narkoba Labuhanbatu di Tengah Malam

14/08/2025 10:56
Usaha Besar Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, DPRD Geram, Segel dan Tutup, Jangan Ada Ampun

Usaha Besar Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, DPRD Geram, Segel dan Tutup, Jangan Ada Ampun

13/08/2025 23:03
Ricuh di Pati! 64 Luka, Polisi Diteriaki, Massa Lempar Batu

Ricuh di Pati! 64 Luka, Polisi Diteriaki, Massa Lempar Batu

13/08/2025 20:55
Imam Termuda Diujung Barat Indonesia Tgk Muchtar Andhika Gen Z yang Menantang Arus Zaman

Imam Termuda Diujung Barat Indonesia Tgk Muchtar Andhika Gen Z yang Menantang Arus Zaman

13/08/2025 20:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,335)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (557)
  • HUKUM (966)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (494)
  • KRIMINAL (408)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (681)
  • OLAHRAGA (607)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,172)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (166)
  • TRENDING (1,875)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com