ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • ABOUT-US
  • GLEN VAN METRO SILABAN
  • index
  • INFORMASINASIONAL.COM
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Privasi
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • site-map
  • test
  • Wartawan Kita

Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan

Editor: Misno

13/03/2024 19:44
in HUKUM, TRENDING
0
Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan

dr. AMH selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran saat digiring untuk ditahan di Rutan Labuhandeli oleh penyidik Kejatisu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APD tahun 2020. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH menjelaskan, tersangka adalah dr. AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).

Baca juga  Pemprov Sumut Gelar Program Mudik Gratis, 65 Bus Siap Antarkan 2.500 Pemudik ke 8 Destinasi

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Yos, Rabu (13/3/2024)

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Yos, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancurbatu dan di Rutan Labuhandeli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” tegasnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, pihak Kejati Sumut menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 545
Tags: APDkadis kesehatan sumutkejatisumutkorupsi
Previous Post

Pemprov Sumut Gelar Program Mudik Gratis, 65 Bus Siap Antarkan 2.500 Pemudik ke 8 Destinasi

Next Post

Di momen Ramadhan, Satlantas Polres Pasbar Bagi Takjil dan Ratusan Helem Dibundaran Simpang Empat

Next Post

Di momen Ramadhan, Satlantas Polres Pasbar Bagi Takjil dan Ratusan Helem Dibundaran Simpang Empat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

HUT ke- 14, Partai Nasdem Aksi Sosial Donor Darah di Labuhanbatu

18/10/2025 21:31

Semarak HUT ke-14, Partai Nasdem Labuhanbatu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

18/10/2025 21:27

Komplotan Curanmor dan Pencuri Laptop Sekolah Ditangkap Polisi

18/10/2025 20:46
Kepala Tim Wasev dari Mabesad TNI Brigjen TNI Heru Lang Lang Buana Beri Memotivasi Siswa SMP Harapan Mandiangin

Kepala Tim Wasev dari Mabesad TNI Brigjen TNI Heru Lang Lang Buana Beri Memotivasi Siswa SMP Harapan Mandiangin

18/10/2025 17:04

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (33)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,547)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (593)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (301)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,247)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (499)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,020)
  • UMUM (630)
  • VIDIO (13)

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result

© 2023 Informasinasional.com