Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Dana BOS Rp 1,8 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara di Salah Satu SMK di Sumut, Ditangkap Jaksa

14/06/2023 20:22
in HUKUM
0
Korupsi Dana BOS Rp 1,8 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara di Salah Satu SMK di Sumut, Ditangkap Jaksa

Mantan Kepala SMK Swasta Pencawan, Restu (kiri) dan Bendahara Ismail Tarigan yang ditahan pihak Kejari Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.

Baca juga  Ingat Korban Tewas Dibakar di Langkat? Pelakunya Bolang Okor, Ditangkap di Kabupaten Karo

Selain Restu, Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Baca juga  PH Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Protes, Mantan Bupati Langkat Stroke

“Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) sore.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ujar Simon.

Baca juga  Terdakwa Pengancam Wartawan Disidangkan

Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp.1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp.749.760.000.

“Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,” katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 983
Tags: BOSdanaboskorupsismkpencawan
Previous Post

Ingat Korban Tewas Dibakar di Langkat? Pelakunya Bolang Okor, Ditangkap di Kabupaten Karo

Next Post

Pemerintah Sosialisasikan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Next Post
Pemerintah Sosialisasikan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Pemerintah Sosialisasikan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com