Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

26/06/2023 21:27
in HUKUM, TRENDING
0
Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional. com-MEDAN.H Suherdi sebagai Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) masing-masing dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 6 bulan.

Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Resky di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/6/2023) malam mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4.miliar lebih.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menikmati sebagian uang hasil korupsinya.

Hal meringankan, imbuh hakim ketua, terdakwa selaku rekanan tersebut bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Oleh karenanya, H Suherdi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam berkas terpisah, 2 terdakwa lainnya Isben Hutajulu selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 dan Fakhrizal SE, selaku eks Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran dituntut lebih ringan, masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara.

Keduanya juga dituntut masing-masing pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya tidak dikenakan pidana membayar UP karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp1,4 miliar lebih. Terdakwa H Suherdi selaku rekanan PT PKA tidak mampu mengembalikan pinjaman (kredit macet) dan surat-surat penting yang diagunkan ke PT Bank Sumut Cabang Stabat tidak bisa dilelang.

Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Dr Edward pun melanjutkan persidangan pekan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Pada persidangan beberapa pekan lalu, ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Juliana mengungkapkan fakta mencengangkan seputar carut marutnya surat berharga yang diagunkan debitur di Bank Sumut Cabang Stabat.

Juliana yang dihadirkan tim JPU dimotori Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp1,4 miliar atas nama 3 terdakwa, Senin (29/5/2023) menilai proses pemberian kredit tidak sesuai proses layaknya di perbankan.

Yakni atas nama terdakwa H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran.

“(Terdakwa Isben Hutajulu) selaku Pinca Bank Sumut Stabat seharusnya melakukan kontrol atas nilai agunan. Namun hal itu tidak dilakukan.

Agunan masih dalam proses balik nama. Bukan milik debitur milik tapi pihak ketiga. Tidak daftarkan bunga. Kemudian macet. Aset yang diagunkan malah tidak bisa dilelang Yang Mulia,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan Tarigan.

Ketika dicecar hakim ketua, ahli menimpali, hal itu memang diperbolehkan di perbankan dengan catatan, sebulan harus sudah kelar proses balik nama atas surat berharga yang diagunkan ke bank plat merah tersebut.

“Hasil investigasi kami, hal itu kerap terjadi. Tidak hati-hati. Pihak bank tidak melakukan kroscek ke Dinas (Ketahanan Pangan Provinsi Sumut yang menenderkan pekerjaan yang dimenangkan H Suherdi).

Di bagian lain tim penasehat hukum (PH) terdakwa mencecar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pendapat ahli yang sebelumnya menyebutkan, Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di Bank Sumut Kantor Cabang Stabat  dikatakan terjadi penyimpangan.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR :MISNO

Post Views: 518
Tags: banksumutkorupsiStabattuntutan
Previous Post

Jelang Wukuf, Plt Bupati Langkat Menggunakan VC Tanyakan Kabar Jamaah Haji di Mekkah

Next Post

Syah Afandin Dianugerahi Piagam Penghargaan BNNK Langkat

Next Post
Syah Afandin Dianugerahi Piagam Penghargaan BNNK Langkat

Syah Afandin Dianugerahi Piagam Penghargaan BNNK Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com