Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Rp 600 juta, Kejari Langkat Tangkap Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Langkat

Editor: Misno

14/01/2025 19:26
in KRIMINAL, TRENDING
0
Korupsi Rp 600 juta, Kejari Langkat Tangkap Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Langkat

Mantan wakil bendahara KONI Langkat diborgol Kejari Langkat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat, TAP, atas dugaan kasus korupsi dana KONI. Penahanan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sore.

Selain TAP, Ketua KONI Langkat periode 2019-2023, TP, juga turut ditahan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600.895.000.

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, kepada media, Selasa (14/1/2025).

Modus dan Ancaman Hukuman
Menurut penyelidikan, para tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif, pemotongan honor, dan markup penggunaan anggaran. Atas perbuatannya, TAP dan TP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai aturan yang berlaku.

Penahanan di Rutan Tanjung Gusta
Nardo menjelaskan bahwa TAP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025. “Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Nardo.

Baca juga  Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Biru dan Merah? Simak Penjelasannya!

Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Langkat. Publik kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat dalam kasus ini.

Keberhasilan tim Pidsus Kejari Langkat menangkap dua tersangka ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

Reporter: Misnoadi

Post Views: 653
Tags: Kejari LangkatKONI LangkatKorupsi Rp 600 jutaTangkap Mantan KetuaWakil Bendahara
Previous Post

Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Biru dan Merah? Simak Penjelasannya!

Next Post

Rumah Warga di Nias Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Kebun

Next Post
Rumah Warga di Nias Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Kebun

Rumah Warga di Nias Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Kebun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com