INformasinasional.com – Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengobrak-abrik jejak korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, Selasa (1/7/2025).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, bersama lima orang lainnya, termasuk pihak swasta, di Mandailing Natal, Kamis pekan lalu (26/6/2025). Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan senilai total Rp 157,8 miliar.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK menyisir sejumlah ruangan, memeriksa dokumen, dan menginterogasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dibawah kendali Topan Ginting. Beberapa berkas disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Sejumlah anggota polisi bersenjata tampak berjaga disekitar area penggeledahan. Situasi sempat memanas ketika beberapa wartawan yang meliput dari dalam kantor dipergoki oleh salah satu petugas KPK.
“Kenapa (wartawan) bisa masuk? Kacau ini,” cetus seorang penyidik dengan nada tinggi sambil menuju ruang depan.
Tak lama berselang, petugas keamanan internal Dinas PUPR Sumut meminta para wartawan keluar dari area dalam kantor dan menunggu dihalaman depan.
“Bang, keluar dulu ya, bang,” ujar seorang sekuriti sambil menggiring wartawan ke luar.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi terkait barang bukti yang berhasil diamankan. Namun informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah menggeledah kantor, tim KPK akan bergerak ke rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Proyek Jalan Bernilai Fantastis
Kasus ini mencuat dari proyek strategis pembangunan jalan di Sumut, yakni:
- Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel, senilai Rp 96 miliar
- Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, senilai Rp 61,8 miliar
Dua proyek itu diduga dikondisikan melalui praktik suap antara pejabat Dinas PUPR dan kontraktor swasta. KPK menduga ada aliran dana yang mengalir kesejumlah pihak, termasuk Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Topan dan empat tersangka lainnya, termasuk kontraktor bernama Akhirun Pilihan dan Rayhan, telah resmi ditahan KPK untuk proses hukum lebih lanjut sejak Sabtu (29/6/2025) di Rutan KPK Jakarta.
KPK belum memberikan keterangan resmi soal hasil penggeledahan hari ini. Namun lembaga itu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik suap dan korupsi proyek infrastruktur di daerah.*