INformasinasional.com-JAKARTA. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan penjelasan terkait pencekalan mantan Menkumham Yasonna H Laoly dikasus Harun Masiku. Penjelasan ini untuk menjawab tudingan jubir PDIP Guntur Romli.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan,” ujar Tessa dikutip detikNews, Jumat (27/12/2024).
Saksi yang dicekal bepergian ke luar negeri, menurut Tessa, karena keterangannya dibutuhkan penyidik. Mengenai peluang Yasonna menjadi tersangka, dia mengatakan proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
[irp posts=”35598″ ]
“Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” kata dia.
“Ya itu belum sampai ke sana (Yasonna jadi tersangka), masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, juru bicara PDIP, Guntur Romli, menanggapi pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buron Harun Masiku. Guntur menyebut alasan KPK mencegah Yasonna tidak jelas.
“Sekjen PDI Perjuangan dikriminalisasi karena alasan yang disebutkan Ketua KPK menempatkan pencalegan Harun Masiku yang orang Toraja ke Sumsel. Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur.(detikcom).