Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

Editor: Misno

08/03/2025 21:33
in NASIONAL, TRENDING
0
KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Tudingan ‘kejar tayang’ dilontarkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK karena melimpahkan berkas perkara Hasto dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka terkait kasus buron Harun Masiku. Pihak KPK pun merespons santai tudingan ‘kejar tayang’ itu.

Dilansir detik.com Sabtu (8/3/2025), awalnya, tudingan-tudingan itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Rony menilai KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres dengan melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa.

Penyidik KPK diketahui melimpahkan berkas Hasto ke jaksa pada Kamis (6/3). Padahal, Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangka yang disematkan KPK itu, karena itulah, Rony menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas Hasto.

“Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” kata Rony.

Rony pun mengungkit KPK yang beralasan meminta praperadilan jilid 2 ditunda. Saat itu, KPK meminta penundaan dengan alasan pihaknya belum siap.

[irp posts=”38234″ ]

“KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” katanya.

Hal senada juga disampaikan pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail. Maqdir menilai pelimpahan berkas Hasto kepada jaksa itu untuk mengugurkan praperadilan jilid 2 Hasto.

“Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir

Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.

“Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

KPK Dinilai Kejar Tayang

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail. (Foto: Adrial/detikcom).

Lebih lanjut, Maqdir juga menilai KPK berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, Maqdir menyatakan pihaknya siap.
“Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

KPK Bantah Kejar Tayang

Foto Jubir KPK Tessa Mahardhika (Dok. Istimewa)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah tudingan kejar tayang itu. Tessa mengatakan KPK menyerahkan penilaian tudingan itu ke masyarakat.
“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut,” kata Tessa.

Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.

“Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti,” ujar Tessa.

Penetapan Tersangka Hasto

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Azhar/detikcom)

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.(detikcom)

Post Views: 221
Tags: Hasto Kristiyantoikn round-upKPKsekjen pdip hasto kristiyantotersangka kpk
Previous Post

5 kebiasaan sederhana untuk hidup lebih sehat dan berkualitas sehat

Next Post

Keluarga Pasien Kecewa Dengan Pelayanan Medis di Puskesmas Talu, Pasbar

Next Post
Keluarga Pasien Kecewa Dengan Pelayanan Medis di Puskesmas Talu, Pasbar

Keluarga Pasien Kecewa Dengan Pelayanan Medis di Puskesmas Talu, Pasbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,214)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com