Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPK Sita Duit Rp 22 Miliar di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat TRP

Editor: Misno

02/07/2024 20:17
in HUKUM, TRENDING
0
KPK Sita Duit Rp 22 Miliar di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat TRP

Terbit Rencana Perangin Angin mantan Bupati Langkat.(net)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. KPK masih mengembangkan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK juga telah menyita uang Rp 22 miliar dari rekening bank milik TRP.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.

“(Rp 22 miliar) tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” ujar Tessa.

Baca juga  Pj. Bupati Langkat ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Pekan Pertama di bulan Juli

Untuk diketahui, TRP telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Baca juga  KKJ Sumut Ungkap Fakta Keterlibatan Oknum Aparat di Kebakaran Tewaskan Wartawan Sekeluarga di Karo

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat TRP.

Baca juga  Seorang PNS di Pemko Gunungsitoli Dipecat Karena Jadi Anggota Parpol

TRP sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah TRP.

Terakhir, saat penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 di undang-undang itu, dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.*(sumber: detikcom)

 

Post Views: 551
Tags: gratifikasiKPK Sita DuitMantan Bupati LangkatRp 22 MiliarTRP
Previous Post

Pj. Bupati Langkat ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Pekan Pertama di bulan Juli

Next Post

Tragedi Kebakaran 2 Rumah Wartawan Sumut, Berita Dinanti, Kritis Dihabisi

Next Post

Tragedi Kebakaran 2 Rumah Wartawan Sumut, Berita Dinanti, Kritis Dihabisi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

01/10/2025 20:37
Foto Bobby Diseret ke Ruang Sidang, Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut Kian Panas

Foto Bobby Diseret ke Ruang Sidang, Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut Kian Panas

01/10/2025 20:04
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok

01/10/2025 18:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,005)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,231)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,984)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com