INformasinasional.com, Medan – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, memasuki babak mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Penggeledahan dilakukan di kediaman mewah Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera Cluster Topaz No.212, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Dari lokasi itu, tim penyidik menyita uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam 28 pak, serta dua senjata api masing-masing jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru, dan satu senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.
“Benar, petugas kami menemukan satu senjata api jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, satu senapan angin, serta uang tunai senilai Rp 2,8 miliar. Terkait kepemilikan senjata api, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan.
Selain menggeledah rumah pribadi, KPK sebelumnya juga menggerebek kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, serta rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting turut diamankan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, tim KPK keluar dari rumah pribadi Topan Ginting sekitar pukul 16.30 WIB setelah lebih dari lima jam melakukan penggeledahan. Tim membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang diduga berisi barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Topan Ginting diduga kuat mengatur pemenangan tender proyek jalan strategis di Mandailing Natal kepada pihak swasta tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Proyek yang dimaksud antara lain:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp 96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Dalam pelaksanaannya, Topan dan pihak-pihak terkait diduga menerima suap senilai Rp 1,78 miliar dari perusahaan rekanan, PT DNG.
Ditahan 20 Hari Pertama
Kelima tersangka kini telah resmi ditahan oleh KPK untuk keperluan penyidikan. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan gratifikasi, manipulasi tender, dan potensi pencucian uang menjadi fokus utama penyidikan lanjutan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini akan transparan dan menyeluruh. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Budi Prasetyo.(MisnoAdi)