INformasinasional.com-MEDAN. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur mengambil langkah tegas dalam penegakan perpajakan dengan melakukan penyitaan aset wajib pajak. Pada Kamis, 7 November 2024, satu unit mobil milik wajib pajak yang bergerak di sektor industri disita sebagai langkah penagihan tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang sudah lama belum diselesaikan. Proses penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak tersebut dengan dukungan tim penagihan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.
Proses penindakan yang dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berlangsung lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa penyitaan ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan. “Kami berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan di sektor usaha, terutama bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya,” ujar Arridel dalam pernyataannya.
[irp posts=”33557″ ]
Arridel juga menekankan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan, yang menyasar sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurutnya, KPP dan DJP terbuka untuk membantu wajib pajak yang menghadapi kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. “Kondisi bisnis memang dinamis, namun kami selalu siap memberikan ruang konsultasi atau solusi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tambah Arridel.
Penyitaan aset ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak akan pentingnya pembayaran pajak yang adil dan berkelanjutan. “Pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi untuk masyarakat luas, termasuk para pelaku usaha sendiri. Untuk itu, kami akan terus mendukung dan membantu wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajibannya,” pungkas Arridel.
Dengan langkah ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kontribusi perpajakan dalam mendukung pembangunan nasional.(Sumber: Humas DJP Sumut I)