Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPP Pratama Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak Rp 1,73 Miliar

08/09/2023 21:07
in TRENDING, PERISTIWA
0
KPP Pratama Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak Rp 1,73 Miliar

Petugas Juru Sita dari KPP Medan Petisah sedang berdiskusi dengan petugas bank tempat penyimpanan aset penunggak pajak. (Humas DJP Sumut I)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah menyita aset. milik wajib pajak (WP) yang menunggak utang pajak senilai Rp 11,73 miliar.

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dalam siaran persnya Jumat (8/9/2023) menyebutkan, tindak penegakan hukum berupa eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Selasa, (5/9/2023).

JSPN KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat melaksanakan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak berinisial CV AAE.

Baca juga  Gerebek 3 Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka

Penyitaan rekening sebesar Rp102,55 juta tersebut, akibat CV AAE tidak melunasi tunggakan utang pajak sebesar Rp1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan pihak Kelurahan Tanjung Rejo.

Disebutkan, sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.

Pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset penunggak utang pajak.

Kata Bismar, tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Baca juga  Seratusan Warga Desa Minta Penutupan Galian C di Desa Pertumbukan, Langkat

Bismar Fahlerie menambahkan penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi WP untuk senantiasa patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.(rel)

Editor : Misno

Post Views: 757
Tags: KPP PratamaMedan PetisahPenunggak PajakRp 1.73 MiliarSita Aset
Previous Post

Gerebek 3 Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka

Next Post

2 Siswi Langkat Ikuti Dewan Parlemen Remaja DPR RI

Next Post
2 Siswi Langkat Ikuti Dewan Parlemen Remaja DPR RI

2 Siswi Langkat Ikuti Dewan Parlemen Remaja DPR RI

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

01/10/2025 20:37
Foto Bobby Diseret ke Ruang Sidang, Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut Kian Panas

Foto Bobby Diseret ke Ruang Sidang, Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut Kian Panas

01/10/2025 20:04
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok

01/10/2025 18:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,005)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,231)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,984)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com