INformasinasional.com-.PASAMAN BARAT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran pada 11-15 Desember 2023, disusul penerimaan pendaftaran pada 11-20 Desember 2023.
Anggota KPU Pasaman Barat, Syarif hidayatullah mengajak masyarakat Pasaman Barat bagi yang ingin mengabdi untuk demokrasi tersebut untuk mendaftarkan diri jadi KPPS di PPS Nagari setempat.
[irp posts=”17267″ ]
“Kami atas nama KPU Pasaman Barat akan memastikan mengontrol seluruh tahapan-tahapan yang diselenggarakan oleh PPS ini terkait rekrutan anggota KPPS tersebut,” katanya, Jum’at (8/12/2023) di Simpang Empat.
Ia mengatakan KPPS ini kan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H pencoblosan pemilu 2024 nanti.
“Rekrutmen anggota KPPS ini kita mita minta kepada rekan-rekan PPS betul-betul memilih dan merekrut orang-orang yang mempunyai kompetensi dan kapasitas, tentunya sesuai dengan aturan yang ada. Karna anggota KPPS tersebut merupakan ujung tombak utama bagi seluruh tahapan tahapan yang ada,” ujarnya.
Ia menerangkan Pengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada 11 hingga 15 Desember 2023.
Sementara untuk pendaftaran calon anggota KPPS itu dimulai pada 11-20 Desember 2023. Pendaftaran bagi calon anggota KPPS itu dilakukan di PPS setempat.
Hingga waktu pendaftaran yang telah ditentukan itu, dilanjutkan dengan penelitian administrasi bagi calon anggota KPPS pada 11-22 Desember 2023.
Setelah pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dimulai 23-25 Desember 2023. Selanjutnya anggota KPPS akan di lantik pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.
“Kita minta PPS se-Kabupaten Pasaman Barat agar menempelkan pengumuman pendaftaran anggota KPPS ini di setiap nagari,” himbaunya.
Reporter: Syafrizal