INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat mumusnahkan sebanyak 454 kelebihan dan rusak surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI se Sumatera Barat Pemilihan Umum 2024. Pemusnahan suarat suara ini dilaksanakan di depan kantor KPU Pasaman Barat, Jum’at (12/7/2024) sore.
Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU Pasbar, Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Pasbar, Perwakilan Bawaslu RI biro pengawasan dihadiri Toriq dan Nurul, Perwakilan Bawaslu Propinsi Sumbar, Amaik, Polres Pasaman Barat, Perwakilan Dandim 0305 Pasaman, dan Danki Satrimob Batalion 3 Pasbar, Pemda Pasbar, Disdukcapil Pasbar dan awak media.
[irp posts=”27938″ ]
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan pemusnahan surat suara PSU DPD RI ini, kelebihan dan yang rusak setelah dilakukan pelipatan dan sortir surat suara dan telah distribusikan ke 11 Kecamatan.
“Setelah dilakukan sortir lipat dan pengepakan logistik sudah selesai di laksnakan distribustikan ke sebelas kecamatan. Hari ini petugas kecamatan juga sedang ditribusikan logistik ke TPS,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebanyak 454 surat suara dimusnahkan ini terdiri dari sisa surat suara yang tidak digunakan dan tidak di distribusikan sebanyak 406 lembar dan surat suara yang rusak 48 lembar.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dan yang rusak, dilakukan dengan cara dibakar sebanyak 454 lembar,” katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar mengatakan regulasi proses pemusnahan surat suara yang tidak di distribusikan serta rusak sudah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Besok Sabtu 13 Juli 2024 akan dilaksanakan PSU DPD RI se Sumatera Barat diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan. Semoga partisipasi masyarakat meningkat pada pemilihan suara ulang DPD RI ini,” ujarnya.
Reporter: Syafrizal