INformasinasional.com–Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah selesai melakukan sortir dan lipat surat suara yang digunakan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Sorti dan lipat surat suara itu selesai selama lima hari yang dimulai pada hari Sabtu 13 Januari 2024 hingga Rabu 17 Januari 2024 yang berlangsung di Gedung Pusako Anak Nagari Pasaman Barat.
Pelipatan surat suara tersebut melibatkan warga Pasaman Barat sebanyak 410 orang dibagi menjadi 41 kelompok.
“Setelah dilakukan penyotiran dan pelipatan kesemua surat suara ditemukan surat suara yang rusak dan kurang,” kata ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan bahwa sortir dan pelipatan surat suara ini di mulai dari surat suara pemilihan Presiden dan wakil Presiden, lanjut DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota.
[irp posts=”20236″ ]
“Kerusakan itu rata-rata disebabkan gagal produksi seperti robek, gambar tidak terang dan ada bercak tinta di gambar,” katanya.
Selama sortir dan pelipatan surat suara itu, KPU Pasaman Barat melakukan pengawasan bersama Bawaslu Pasaman Barat.
Reporter: Syafrizal