INformasinasional.com – MEDAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM, dan Surya, BSc, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (5/2/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut Tahun 2024. Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya, dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat memimpin rapat pleno.
[irp posts=”36802″ ]
Agus Arifin, yang didampingi enam komisioner KPU Sumut lainnya, menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan krusial dalam proses Pilkada 2024. “Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, sehingga penetapan pasangan terpilih dapat dilakukan,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Majelis hakim memutuskan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mendukung adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. “Hakim Konstitusi menyatakan putusan dismissal, sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan,” tambah Agus.
Usai pembacaan keputusan, KPU Sumut melakukan penandatanganan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih. Salinan berita acara tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan tim pemenangan Bobby Nasution-Surya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di 33 kabupaten/kota se-Sumut, pasangan Bobby Nasution-Surya berhasil meraih 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara atau 35,54%.
Penetapan ini menandai langkah awal bagi Bobby Nasution dan Surya untuk memimpin Sumatera Utara lima tahun ke depan, dengan harapan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di provinsi tersebut.*