
INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah.
“Pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Ketua Devisi Teknis Peyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan pihaknya menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
Pasangan calon tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah.
“Pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah ini seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya.
Ia menekankan kepada pasangan calon, seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.
“Debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas bagi pasangan calon,” jelasnya.
Ia membahkan, tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.
Tahapan dana kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) 27 Agustus 2024 sampai 24 September 2024, dan perbaikan 25 sampai 27 September 2024. Untuk pengumum Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 28 September 2024.
Sementara untuk penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 24 Oktober 2024 dan penyampaian LPSDK 25 Oktober 2024, untuk Pengumuman SLPDK 26 Oktober 2024.
Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 24 November 2024 dan perbaikan 25 November 2024.
Sementara penyampaian dana kampanye kepada KAP 25-27 November 2024 dan penyampaian hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada KPU Provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota 9 -11 Desember 2024, untuk asil audit diumukan 12-14 Desember 2024.