Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPU Tegaskan Paslon Tak Dibenarkan Terima Sumbangan Dana Kampanye Dari Sumber Tidak Sah

18/09/2024 22:04
in INSFRASTRUKTUR
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ketua Devisi Teknis Peyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah.

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah.

“Pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Ketua Devisi Teknis Peyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan pihaknya menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

Pasangan calon tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah.

“Pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah ini seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya.

Ia menekankan kepada pasangan calon, seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.

“Debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas bagi pasangan calon,” jelasnya.

Ia membahkan, tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Untuk masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.

Tahapan dana kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) 27 Agustus 2024 sampai 24 September 2024, dan perbaikan 25 sampai 27 September 2024. Untuk pengumum Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 28 September 2024.

Sementara untuk penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 24 Oktober 2024 dan penyampaian LPSDK 25 Oktober 2024, untuk Pengumuman SLPDK 26 Oktober 2024.

Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 24 November 2024 dan perbaikan 25 November 2024.

Sementara penyampaian dana kampanye kepada KAP 25-27 November 2024 dan penyampaian hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada KPU Provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota 9 -11 Desember 2024, untuk asil audit diumukan 12-14 Desember 2024.

 

Post Views: 735
Tags: Dana KampanyeKPU Pasaman BaratPaslon Buka RKDKPilkada 2024
Previous Post

Momen Khidmat Megawati Ziarah di Makam Korban Pengepungan Leningrad

Next Post

Polisi Curigai Ada Pelaku Lain yang Bantu Dosen di Medan Bunuh Suami

Next Post
Polisi Curigai Ada Pelaku Lain yang Bantu Dosen di Medan Bunuh Suami

Polisi Curigai Ada Pelaku Lain yang Bantu Dosen di Medan Bunuh Suami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com