INformasinasional.com,MAKASSAR — Dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks memunculkan polemik baru.
Jaluh Ramjani Jannuar, melalui kuasa hukumnya di Firma Hukum Aragozi dan Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Fauzi bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa hilangnya barang bukti tersebut menjadi dasar diajukannya upaya hukum berupa pengaduan ke lembaga pengawasan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (9/12/2025), Fauzi menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan informasi soal hilangnya barang bukti dari pihak yang dititipi barang tersebut.
Barang bukti itu berupa 50 batang ROD, yang bukan bagian dari perkara yang menjerat kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama, penyedia pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C).
Barang tersebut merupakan milik PT Jacking Power Indonesia.
Barang bukti itu dilaporkan hilang atau dicuri, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara perkara tipikor ini sendiri baru terdaftar di PN Makassar pada 19 Februari 2025, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait rantai penguasaan barang bukti.
Menurut Fauzi, ketidaksesuaian tersebut harus ditelusuri secara serius karena menyangkut integritas proses peradilan.
“Kehilangan barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak serius terhadap para pihak maupun kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada dua lembaga. Yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengaduan ini, kata Fauzi, merupakan langkah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti, terlebih perkara telah memasuki proses kasasi.
Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal Kejaksaan RI dan siap mengikuti proses klarifikasi yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan publik memahami perkembangan perkara secara objektif.
“Siaran pers ini merupakan wujud transparansi agar penegakan hukum tetap berada pada koridor profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post