Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 6 Tandan Sawit Minta Penyelesaian Dengan Restorasi Justice

Editor: Misno

15/10/2023 09:44
in HUKUM
0
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 6 Tandan Sawit Minta Penyelesaian Dengan Restorasi Justice

Zamal Setiawan SH kuasa Hukum Suriadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-BATU BARA. Kasus pencurian 6 tandan kelapa sawit oleh terdakwa Suriadi, di PT MOEIS harus diselesaikan dengan Restorasi Justice. Alasan ini disebabkan bahwa perkara ini merupakan problematika sosial yang sejatinya harus diurai dan menjadi tugas pemerintah pusat dan Pemkab Batu Bara dalam memelihara fakir miskin untuk maengangkat kualitas hidupnya. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Suriadi, Firma Hukum Zamal Setiawan dan Fatner. Jumat (13/10/2023)

Lebih lanjut Zamal menjelaskan, meminta Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk membebaskan kliennya Suradi. Sebab, PT MOEIS gagal membuktikan hak atas tanah areal perkebunan yang dikuasainya.

“Tidaklah arif jika Suriadi mengaku khilaf mengambil 6 tandan buah sawit PT MOEIS harus didakwa dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan, buah sawit itu diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya,” kata Zamal.

[irp posts=”13267″ ]

Zamal mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sudut pandang pendekatan Restorative Justice.

Namun sayang, Kepolisian, Kejaksaan dan PN Kisaran menolak jalan penyelesaaian. Padahal, ruang itu terbuka lebar.

Berkaitan dengan materi persidangan, Zamal menilai saksi-saksi yang dihadirkan JPU selaku pihak mewakili PT MOEIS tidak mampu membuktikan hak atas tanah secara yuridis dalam persidangan.

Tentunya hal ini tidak berbanding lurus dengan semangat UU Perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 : Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.

“Kami menilai PT. MOEIS tidak patut dan tidak layak disebut sebagai Entitas Perusahaan perkebunan. Maka PT Moeis tidak berhak untuk menggunakan UU Perkebunan untuk melaporkan/menuntut klien kami (Suriadi-red) ke Penegak Hukum,” tegasnya.

Perkara ini sudah bermasalah sejak diterimanya laporan di kepolisian, karena tidak sejalan dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Sebagai Penasihat Hukum, pihaknya mendorong publik untuk memberi perhatian lebih terhadap aspek legal PT MOEIS. “Kita harus mencurigai, jangan-jangan penguasaan tanah terhadap lahan budidaya tidak berbasis pada aspek legal ?,” sebut Zamal.

Kecurigaan ini berbanding lurus tatkala kami menemukan beberapa informasi yang tidak berkesesuaian tentang aspek legal yang diantaranya, lokasi bidang tanah yang menjadi ruang budidaya perkebunan yang saat ini dikuasai PT MOEIS telah diubah menjadi ruang lemukiman. Hal ini dapat kita lihat malalui lampiran-lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Batubara No 11 pada Tahun 2020.

Berdasarkan temuan Firma Hukum, Zamal Setiawan dan Partner, Hak atas tanah PT MOEIS adalah dengan Sertifikat HGU dengan Nomor 3, Desa Sipare-Pare berakhir HGU pertanggal 31 Desember 2020.

Apakah sertfikat HGU dapat diperpanjang dengan kenyataan saat ini bidang tanah yang dikuasai PT MOEIS telah diubah menjadi ruang yang telah diatur sebagai ruang pemukiman dan bukan ruang untuk budidaya perkebunan.

Temuan-temuan di atas, seolah-olah dikonfirmasi oleh data/informasi dari situs website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta milik Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai oleh PT MOEIS, di informasikan tidak/belum dilekati hak atas tanah. Terakhir, untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami (Suradi-red), maka Suradi harus dibebaskan, beber Zamal.

Reporter: Eka Suhendra

Post Views: 524
Tags: Kasus 6 TandanPenyelesaianRestorasi JusticeSawit
Previous Post

Viral di WhatsApp Kabar Luhut Pandjaitan Kritis, Menantu Ungkap Fakta Kondisi Menko Marves

Next Post

BTN Dorong Milenial Aceh Terjun ke Bisnis Perumahan, Ini Sasarannya 

Next Post
BTN Dorong Milenial Aceh Terjun ke Bisnis Perumahan, Ini Sasarannya 

BTN Dorong Milenial Aceh Terjun ke Bisnis Perumahan, Ini Sasarannya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,810)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com