INformasinasional.com, JAKARTA — Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali dipanaskan. Kali ini lewat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), yang diikuti kubu Roy Suryo Cs, pihak yang kini justru duduk sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Alih-alih meredam kontroversi, gelar perkara itu justru membuka babak baru. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut ada tiga persoalan krusial yang menurut mereka menyimpan kejanggalan serius.
Pertama, soal kewenangan.
Khozinudin mempertanyakan apakah Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai koridor hukum atau justru menyalahgunakan wewenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Apakah penyidik bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, atau justru bertindak sewenang-wenang?” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
Kedua, soal prosedur.
Ia menegaskan, pihaknya menelisik seluruh tahapan proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran asas hukum pidana, menurutnya, perkara ini mengandung cacat prosedural serius.
“Kalau prosedur dilanggar, itu menjadi catatan penting dan fatal,” ujarnya.
Ketiga, soal substansi yang disebut ‘membikin gaduh rakyat’.
Kubu Roy Suryo secara terbuka menuntut agar ijazah asli Jokowi ditampilkan secara nyata, bukan sekadar klaim.
“Kami ingin masalah substansi, yang bikin gaduh seluruh rakyat, diselesaikan. Ijazah itu harus ditunjukkan,” kata Khozinudin, seraya menyebut adanya “anomali dan kontradiksi” yang perlu diketahui publik.
Mantan Menpora yang mengaku hobi fotografi analog sejak era gelap-kamar itu menilai kondisi foto pada ijazah terlalu “mulus” untuk ukuran dokumen berusia lebih dari 40 tahun.
“Terlihat terlalu tajam, terlalu baru. Kertas foto era 80-an itu punya usia, pasti ada degradasinya,” kata Roy.
Ia membandingkan dengan ijazah lain yang usianya jauh lebih muda namun sudah mulai buram. Roy juga menyoroti goresan garis disisi kiri ijazah yang ia anggap tak lazim, bahkan mencurigakan sebagai hasil cetak ulang modern.
Tak berhenti di situ, Roy mempertanyakan warna dan karakter logo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya melenceng dari karakter tinta lama.
“Logo emas itu kalau sudah puluhan tahun mestinya bleber, pecah, mengembang. Tinta dulu tak seperti sekarang,” ujarnya.
Roy juga menyayangkan sikap penyidik yang melarang pihaknya memegang langsung ijazah tersebut.
Disisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menegaskan sebaliknya. Ia menyebut ijazah asli Jokowi dari SMA hingga S1 telah diperlihatkan secara langsung dalam gelar perkara.

“Highlight-nya jelas: ijazah asli Pak Jokowi ditunjukkan kepada para tersangka dan kuasa hukumnya,” kata Yakub.
Menurut Yakub, dokumen tersebut memiliki watermark, emboss, dan lintasan garis merah yang selama ini dipersoalkan.
“Semuanya ada. Sudah dilihat cukup dekat dan cukup lama,” ujarnya.
Ia optimistis, dengan ditunjukkannya ijazah asli itu, proses penyidikan akan semakin mudah dan segera berlanjut ke persidangan.
“Tujuan kami jelas: mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan memulihkan nama baik Pak Jokowi serta keluarganya,” kata Yakub.
Meski ijazah telah diperlihatkan, perbedaan tafsir tetap menganga. Disatu sisi, pihak Jokowi menyebut polemik ini seharusnya berakhir. Disisi lain, Roy Suryo Cs justru mengklaim temuan mereka kian menguat.
Gelar perkara yang diharapkan menjadi penutup, justru berubah menjadi panggung benturan tafsir, antara klaim keaslian negara dan kecurigaan publik yang tak kunjung padam.*(Misn’t)





Discussion about this post